MEDIASINERGI.CO. JAKARTA — Selain menyiapkan kebijakan pelat kendaraan ber-chip, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mewajibkan kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) untuk sepeda listrik dengan batas kecepatan 35 km per jam.
Artinya, bila kecepatan sepeda listrik melebihi 35 km per jam, harus punya SIM.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan, penggolongan SIM untuk sepeda motor itu segera berlaku. SIM C untuk sepeda motor di bawah 250 cc, lalu SIM C1 untuk sepeda motor dengan 250–500 cc. Adapun SIM C2 untuk sepeda motor di atas 500 cc.
”SIM C2 ini yang moge (motor gede),” ujarnya di Jakarta.
Menurut dia, dalam penggolongan SIM tersebut juga sedang digodok soal memasukkan sepeda motor listrik. Itu langkah antisipasi semakin banyaknya penggunaan sepeda motor listrik.
”Bahkan, kalau lihat di STNK itu sudah disiapkan kolom kWh,” paparnya.
Saat ini yang sedang dirancang adalah sepeda motor listrik dengan kecepatan di atas 35 km per jam wajib memiliki SIM C. ”Kami matangkan ini hitungan kecepatannya dan kWh-nya untuk kendaraan listrik,” urainya.
















