Home / Nasional

Sabtu, 28 Januari 2023 - 16:32 WIB

Pengendara Sepeda Listrik Kecepatan di Atas 35 Km Wajib Punya SIM

MEDIASINERGI.CO. JAKARTA — Selain menyiapkan kebijakan pelat kendaraan ber-chip, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mewajibkan kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) untuk sepeda listrik dengan batas kecepatan 35 km per jam.

Artinya, bila kecepatan sepeda listrik melebihi 35 km per jam, harus punya SIM.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan, penggolongan SIM untuk sepeda motor itu segera berlaku. SIM C untuk sepeda motor di bawah 250 cc, lalu SIM C1 untuk sepeda motor dengan 250–500 cc. Adapun SIM C2 untuk sepeda motor di atas 500 cc.

Baca Juga:  Atal Ditetapkan Jadi Presiden Federasi Jurnalis Asean

”SIM C2 ini yang moge (motor gede),” ujarnya di Jakarta.

Menurut dia, dalam penggolongan SIM tersebut juga sedang digodok soal memasukkan sepeda motor listrik. Itu langkah antisipasi semakin banyaknya penggunaan sepeda motor listrik.

Baca Juga:  RAHASIA 10 BUPATI/WALI KOTA PEMENANG ANUGERAH KEBUDAYAAN PWI

”Bahkan, kalau lihat di STNK itu sudah disiapkan kolom kWh,” paparnya.

Saat ini yang sedang dirancang adalah sepeda motor listrik dengan kecepatan di atas 35 km per jam wajib memiliki SIM C. ”Kami matangkan ini hitungan kecepatannya dan kWh-nya untuk kendaraan listrik,” urainya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir

Nasional

Sanlat yang Beda: Menaker Bekali Pramuka agar Siap Kerja di Era AI

Nasional

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch Diperpanjang 24 Maret 2026