Home / Sulsel

Minggu, 9 April 2023 - 19:14 WIB

Gelar Sosialisasi Perda No 12 Tahun 2011, Irwan Djafar Jelaskan Perbedaan Pajak dan Retribusi

Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai NasDem, Irwan Djafar, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, Tentang Retribusi Jasa Umum, di Grand Maleo Hotel, Minggu 9 April 2023.

Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai NasDem, Irwan Djafar, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, Tentang Retribusi Jasa Umum, di Grand Maleo Hotel, Minggu 9 April 2023.

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum, di Grand Maleo Hotel, Makassar, Minggu 9 April 2023.

Legislator Fraksi Partai Nasdem ini sengaja mengambil tema tentang Retribusi jasa umum karena masih banyak masyarakat belum memahami perbedaan retribusi dan pajak.

“Banyak yang belum paham apa bedanya pajak dengan retribusi. Kalau pajak itu sifatnya memaksa atau wajib, sama dengan zakat yang wajib memang dibayarkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Upacara HKN, Wabup Gowa Sebut Persaingan ASN Ketat, Wajib Miliki Dedikasi dan Disiplin Tinggi

Sedangkan retribusi, lanjut Irwan menjelaskan adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas pemilik atau pengguna sebagai syarat mendapatkan manfaatnya.

“Tapi kalau retribusi kita bayar kalau ada manfaatnya, seperti kalau kita parkir di tempat umum ataupun membayar retribusi sampah yang memang langsung mendapat layanan dari petugasnya,” jelasnya.

“Kami berharap, dalam sosialisasi perda bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait retribusi jasa umum. Sehingga mereka tahu mana hak dan kewajiban dalam membayarkan retribusi,” tutupnya.

Baca Juga:  PHDI Sulsel Undang Wali Kota Peringati 50 Tahun Pura Giri Natha, Danny : Bukti Makassar Kota Inklusif dan Rukun

Sementara itu, Lukmanul Hakim dari Dinas PTSP Kota Makassar menyampaikan retribusi terbagi dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.

“Jadi sangat berbeda dengan pajak. Kalau retribusi itu bisa dirasakan manfaatnya langsung, sedangkan pajak merupakan kewajiban dari masyarakat pembayar pajak kepada pemerintah,” katanya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

SPMB Makassar 2026 Dibuka 8 Juni, Disdik Minta Orang Tua Segera Buat Akun dan Siapkan Dokumen

ENREKANG

TNI bersama Masyarakat Gotong Royong Membangun Jembatan Armaco

Sulsel

Kota Makassar Kian Toleran, Munafri Resmikan Kelenteng Ji Li Gong sebagai Simbol Kerukunan

PINRANG

Sebanyak 386 Jamaah Haji Asal Kabupaten Pinrang yang Tergabung dalam Kloter 8 Embarkasi UPG Tiba di Tanah Air

Sulsel

Lindungi Generasi Muda dari Nikotin, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau

Sulsel

Munafri Siapkan Reward dan Punishment Pengelolaan Sampah, OPD Jadi Garda Terdepan

Sulsel

Wali Kota Munafri Tekankan Adab dan Etika Siswa Lewat Kurikulum Berbasis Kearifan Lokal

Sulsel

HLH 2026, Pemkot Makassar Turun ke Jalan Pungut dan Pilah Sampah