MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum, di Grand Maleo Hotel, Makassar, Minggu 9 April 2023.
Legislator Fraksi Partai Nasdem ini sengaja mengambil tema tentang Retribusi jasa umum karena masih banyak masyarakat belum memahami perbedaan retribusi dan pajak.
“Banyak yang belum paham apa bedanya pajak dengan retribusi. Kalau pajak itu sifatnya memaksa atau wajib, sama dengan zakat yang wajib memang dibayarkan,” ujarnya.
Sedangkan retribusi, lanjut Irwan menjelaskan adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas pemilik atau pengguna sebagai syarat mendapatkan manfaatnya.
“Tapi kalau retribusi kita bayar kalau ada manfaatnya, seperti kalau kita parkir di tempat umum ataupun membayar retribusi sampah yang memang langsung mendapat layanan dari petugasnya,” jelasnya.
“Kami berharap, dalam sosialisasi perda bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait retribusi jasa umum. Sehingga mereka tahu mana hak dan kewajiban dalam membayarkan retribusi,” tutupnya.
Sementara itu, Lukmanul Hakim dari Dinas PTSP Kota Makassar menyampaikan retribusi terbagi dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.
“Jadi sangat berbeda dengan pajak. Kalau retribusi itu bisa dirasakan manfaatnya langsung, sedangkan pajak merupakan kewajiban dari masyarakat pembayar pajak kepada pemerintah,” katanya.
















