Home / Sulsel

Minggu, 28 Mei 2023 - 22:49 WIB

Gelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015, Muchlis Misbah: Hukum Merupakan Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Anggota DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Hanura, H. Muchlis Misbah, Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Minggu 28 Mei 2023.

Anggota DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Hanura, H. Muchlis Misbah, Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Minggu 28 Mei 2023.

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR –– Anggota DPRD Makassar, Fraksi Partai Hanura, Ir. H. Muchlis Misbah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Minggu 28 Mei 2023.

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini, Muchlis Misbah mengatakan bahwa kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk rakyat miskin.

“Pemerintah Kota Makassar telah mengatur hal tersebut dalam Perda Nomor 7 Tahun 2015. Dimana disebutkan bahwa bantuan hukum diberikan secara gratis kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, menghadirkan dua narasumber, yaitu M. Awaluddin, SH (Praktisi Hukum) dan H. Muh. Munir N Mangkana, SH.

Dalam pemaparannya, M. Awaluddin menjelaskan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis tersebut, seseorang harus memiliki KTP Kota Makassar.

Selain itu, syarat lainnya yakni memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan diketahui oleh Camat setempat.

“Pemohon bantuan hukum juga disyaratkan menyerahkan foto copy kartu keluarga dan dokumen yang berkenaan dengan perkara,” ungkapnya.

Sementara, H. Muh. Munir N Mangkana menyampaikan pemberian bantuan hukum oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi, merupakan salah satu hal dalam pemenuhan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

Sebagai praktisi hukum, mantan legislator DPRD Kota Makassar ini mengaku, selain menggunakan bantuan hukum secara litigasi, juga sering menempuh jalur non litigasi.

“Jika dua orang sedang berperkara, langkah hukum yang saya lakukan sebagai seorang advokad, selain jalur litigasi, juga menggunakan jalur non litigasi. Bagaimana memediasi mereka supaya dapat tercapai kesepakatan yang dianggap adil oleh kedua belah pihak,” jelasnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman 

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

Sulsel

Mengabdi 22 Tahun, Bupati Takalar Lepas Sekda Muhammad Hasbi Pindah Tugas ke Pemkot Makassar

PINRANG

Siswa UPT SDN 240 Pinrang Raih Prestasi di Ajang Bazar dan Dakwah Keliling DMI x IDM

Sulsel

Pendekatan Humanis, Pemkot Makassar Bantu Relokasi Ternak Babi di Panakkukang ke Lokasi Steril

Sulsel

Panen Prestasi, Kabupaten Wajo Raih Juara II Kirab Swasembada Pangan Tingkat Provinsi

PINRANG

Bupati Pinrang, Peringatan Hari Sumpah Pemuda momentum untuk Memperkuat Semangat Nasionalisme, Kedisiplinan, dan Kepedulian

ENREKANG

Karnaval Enrekang Curi perhatian di HUT Sulsel ke- 357

PINRANG

Gubernur Sulsel, Membuka Workshop Leadership Ketua dan Pengurus TP PKK se-Sulawesi Selatan

Sulsel

Pantau Kabut Asap di BMKG, Wali Kota Munafri Siapkan Solusi Konkret

Tinggalkan Komentar