MEDIASINERGI.CO WAJO — Penyampaian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah yang tertuang dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraaan pemerintahan daerah.
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( RLPPD) adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) merupakan ringkasan LPPD Tahun 2022, berisi laporan kinerja Pemerintahan Kabupaten Wajo selama 1 (satu) tahun.
Materi RLPPD merupakan rangkuman dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Wajo Tahun 2022 yang bersumber dari Laporan tiap perangkat daerah yang mencakup capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan, sebagai bentuk perwujudan implementasi kebijakan, program dan kegiatan yang telah diselenggarakan selama 1 (Satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
















