Home / Sulsel

Senin, 22 April 2024 - 20:19 WIB

Pj Sekda Pimpin Rakor Penguatan Perda KTR Fokus Pada Sosialisasi dan Sanksi

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah gencar melakukan penertiban terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dimulai dari internal OPD lingkup Pemkot Makassar terlebih dahulu.

Hal itu sudah dilakukan dengan memasang stiker tanda larang untuk merokok di area-area yang telah ditentukan.

Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan penegakan perda KTR ini terus ditegakkan sebagai upaya dari pemerintah menyadarkan masyarakat tentang area-area yang boleh dan tidak diperbolehkan merokok.

Baca Juga:  Lindungi Generasi Muda dari Nikotin, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau

“Hari ini kita rapat kembali bersama Dinas Kesehatan dan Bagian hukum meninjau kembali atau merevisi perda KTR untuk dilakukan penguatan-penguatan petunjuk tekhnis atau juknis,” ucap Firman saat memimpin rakor terkait KTR, di Ruang Kerjanya, Balaikota, Senin 22 April 2024.

Baca Juga:  Anggaran Perubahan Mulai Dibahas DPRD Pinrang

Kata Firman, ada beberapa hal yang menjadi peninjauan kembali yakni penguatan secara petunjuk tekhnis serta penguatan terhadap penegakan sanksi.

Untuk mendorong terwujudnya perda terkait KTR, pihaknya sendiri sudah melakukan sosialisasi di lingkup internalnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Logo HUT ke-419 Makassar Disayembarakan, Desainer Lokal Adu Gagasan

Sulsel

Jembatan Kembar Barombong Mau Dibangun Pemkot Makassar, Tapi Tiga Bidang Lahannya Masih Bersengketa

Sulsel

Wamen Komdigi Angga Raka Tampil Perdana di PWI CHANNEL, Podcast PWI Pusat Resmi Diluncurkan

Makassar

Jumpa Maba di Masjid Agung Kampus UIN Alauddin

Sulsel

Tak Lagi Bayar Iuran Sampah, 3122 Rumah di Ujung Tanah Nikmati Program Wali Kota Munafri

Makassar

23 Rumah Terbakar, Gerindra Makassar Bantu Warga Terdampak di Mattoangin

PINRANG

Langka Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dan Gas Elpiji di Pinrang

Sulsel

Respons Aduan Warga, Munafri Cek Distribusi Air Bersih hingga Siapkan Fasilitas SPAM Bantuan