MEDIASINERGI.CO WAJO — Jajaran Pengawas Pemilihan di Kabupaten Wajo melakukan Pengawasan Pelantikan dan Bimtek PPDP/Pantarlih serta Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilaksanakan serentak di Kabupaten Wajo, Senin (24/06/2024).
Bawaslu Kabupaten Wajo meminta kepada Panwascam dan PKD sebagai ujung tombak pengawasan di wilayah Kelurahan/Desa dan kecamatan untuk menuangkan Hasil pengawasan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan dan dokumentasi pelaksanaan pengawasan.
Heriyanto, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, mengatakan, sebelum bertugas PPDP/Pantarlih wajib mendapatkan bimtek coklit sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan petunjuk teknis.
Ia juga menyampaikan terkait potensi kerawanan pelanggaran pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih.
“Sesuai dengan SE Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih. Terdapat tiga aspek yang menjadi potensi kerawanan. Yakni aspek ketaatan prosedur, akurasi data pemilih, serta aspek geografis wilayah rawan,” jelasnya
















