Home / Nasional

Rabu, 11 September 2024 - 15:42 WIB

Calon Tunggal di Pilkada 2024: Bentuk Kemunduran Demokrasi

Oleh Muamar Syarif

MRDIASINERGI.CO — Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 menyajikan fenomena menarik, yakni persaingan antara calon tunggal melawan “kotak kosong”. Kondisi politik yang rumit akibat bergabungnya partai-partai besar membuat partai kecil dan calon perseorangan sulit bersaing.

Setelah masa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 berakhir, tercatat sebanyak 43 daerah hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar, dengan rincian satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.

Baca Juga:  Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Kantongi Dukungan 23 Provinsi Jelang Kongres Persatuan

Dari tahun 2015 hingga 2020, sudah ada 53 calon tunggal kepala daerah dalam pilkada. Semakin bertambahnya calon tunggal ini dianggap akan berdampak bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga:  Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Takalar Serahkan LKPJ Tahun 2024

Untuk membahas fenomena ini, dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Arga Pribadi Imawan (Arga), Dosen dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada yang juga Mahasiswa doktoral bidang Ilmu Politik di Northern Illinois University (NIU), Amerika Serikat.

Share :

Baca Juga

Nasional

Menunggu Titah dari Kalteng, Jalan Keluar Jebakan HPM Tinggi Pasir Kuarsa Kepri

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern