Home / Sulsel

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Gunakan Foto Fasilitas Negara di Peraga Kampanye, PDAM Makassar Laporkan Paslon Wali Kota ke Bawaslu

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Keberatan penggunaan fasilitas oleh Paslon Pilwali, Tim Lawyer Perumda Air Minum Kota Makassar Resmi Melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adanya penggunaan foto fasilitas negara milik Perumda Air Minum Kota Makassar yang dipakai sebagai alat peraga kampanye berupa flyer/banner oleh salah satu pasangan calon yang mengikuti kontestasi pemilihan Wali Kota Makassar berujung laporan ke Bawaslu Kota Makassar.

Baca Juga:  Antisipasi Covid 19, DPC PDI Perjuangan Wajo Salurkan Bantuan Sembako

Tim Lawyer Perumda Air Minum Kota Makassar yang terdiri dari Thansri Gazali Syahfei, SH, MH, Jumadi Mansyur, SH, dan Joko Tarub Sentika, SH menyampaikan klarifikasi dan laporan yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, SH, MH, Kamis 10 Oktober 2024.

Ketua Tim Lawyer, Thansri menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dan memberikan klarifikasi bahwa foto mobil tangki yang dicantumkan dan dipakai dalam flyer salah satu pasangan calon Wali Kota Makassar tidak memiliki izin mengutip untuk penggunaan foto tersebut.

Baca Juga:  Wahdah Islamiyah Sidrap gelar Pelatihan Penanggulangan Bencana

“Maksud kami melaporkan ini adalah untuk klarifikasi bahwa mobil tangki air PDAM tidak bisa dipergunakan sebagai bahan kampanye, karena itu adalah fasilitas milik negara dan PDAM tidak berafiliasi dengan calon manapun dalam Pilkada karena akan melanggar aturan,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Mutasi Besar-besaran, Bupati Soppeng Lantik 222 Pejabat

Sulsel

Kota Makassar Dapat 30 Kuota Revitalisasi Sekolah, Achi Soleman: Sekolah di Kepulauan Sangkarrang Jadi Perhatian

Sulsel

Munafri Minta Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Hadirkan Pemberdayaan PKL

Sulsel

Munafri Minta Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Hadirkan Pemberdayaan PKL

Sulsel

Sembilan Fraksi Setujui Ranperda APBD 2025, Bupati Daeng Manye: Kolaborasi Hadapi Keterbasan Anggaran

SOPPENG

Arisan PKK Soppeng Jadi Wadah Edukasi Pencegahan Perdagangan Orang

SOPPENG

Ranperda APBD 2025 Soppeng Ditetapkan Jadi Perda

Sulsel

Tinjau Intake Manggala, Komisi B DPRD Makassar Nilai Direksi PDAM Bekerja Maksimal