MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan kabar baik bagi tenaga non-ASN yang menerima SK pemberhentian, baik yang telah masuk ke dalam skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun yang belum terakomodir.
Mereka dipastikan dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal mencapai Rp15 juta per orang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, yang menjelaskan bahwa hak klaim tersebut merupakan hasil dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah diikuti Pemkot Makassar sejak tahun 2017.
“Bagi teman-teman non-ASN yang telah menerima SK pemberhentian, baik yang masuk PJLP maupun belum terakomodir, sudah bisa mencairkan JHT,” ujar Nielma Palamba, di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa 17 Juni 2025.
“Jumlahnya diterima non ASN sekitar Rp15 juta per orang. Ini merupakan bentuk perlindungan yang sejak awal telah disiapkan oleh Pemkot lewat program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Nielma.
Selain JHT, Nielma juga menyebut bahwa tenaga non-ASN Pemkot Makassar termasuk dalam kelompok penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), karena pendapatan mereka berada di bawah UMK.
“Non-ASN kita yang bergaji di bawah Rp3 juta juga masuk dalam kategori penerima BSU. Nilainya Rp600 ribu selama dua bulan,” katanya.
Nielma menyebut bahwa sejak 2017 seluruh tenaga non-ASN di lingkup Pemkot Makassar telah didaftarkan dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).
Program JHT, merupakan bentuk tabungan yang bisa dicairkan setelah seseorang resmi tidak lagi bekerja.
“Ibaratnya, ini adalah tabungan mereka. Dan sekarang, setelah menerima SK pemberhentian, mereka bisa mengklaim JHT-nya,” ujarnya.
Untuk melakukan klaim, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya SK Pengangkatan, SK Pemberhentian, Kartu Keluarga (KK), KTP dan Rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).
















