Home / Sulsel

Senin, 8 September 2025 - 18:46 WIB

Peduli UMKM, Pemkot Makassar Berikan Ruang Bagi Pedagang Losari

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar tak hanya fokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga memberi ruang bagi kehidupan rakyat kecil yang sehari-hari mencari nafkah.

Nasib para pedagang UMKM dan pelaku usaha kecil menengah tetap menjadi perhatian serius. Bukan sekadar membuka peluang pemberdayaan.

Pemkot juga menyiapkan lokasi dan solusi bagi para pedagang kaki lima yang ingin berjualan di kawasan ikonik Pantai Losari, namun di tempat lokasi lain. Langkah ini menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat yang ingin tetap bisa mengais rezeki dengan cara yang layak dan terhormat.

Penataan pedagang di kawasan Anjungan Pantai Losari belakangan menuai protes dari sejumlah warga. Namun, pemerintah memastikan bahwa langkah tersebut bukan larangan sepihak, melainkan merujuk pada aturan yang berlaku.

Dasar hukumnya jelas tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketenteraman, yang mengatur larangan aktivitas berjualan maupun pembelian di badan jalan, trotoar, taman, hingga jalur hijau yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Hendra Hakamuddin, angkat bicara terkait protes pedagang yang merasa dilarang berjualan di kawasan Anjungan Pantai Losari.

Menurutnya, pemerintah tidak pernah melarang aktivitas pedagang, namun semua harus berjalan sesuai aturan.

Baca Juga:  Reses Kedua, Odhika Cakra Dengarkan Aspirasi Warga Tamalanrea dan Biringkanaya

“Pada prinsipnya, pemerintah tidak pernah melarang, tapi harus sesuai aturan. Apakah badan jalan itu memang tempat untuk berjualan? Apakah anjungan juga memang diperuntukkan untuk jualan. Itu pertanyaannya,” jelas Hendra, Senin 8 September 2025.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketenteraman, pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menata aktivitas masyarakat di ruang publik.

Pada Pasal 23 poin A, disebutkan bahwa setiap orang maupun badan usaha dilarang melakukan segala bentuk kegiatan atau aktivitas di atas jalan, badan jalan, trotoar, maupun taman yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Aturan ini menjadi pijakan Pemkot Makassar dalam merespons persoalan penataan pedagang kaki lima, khususnya di kawasan Anjungan Pantai Losari.

Ia menegaskan, saat ini Pemkot Makassar sedang berupaya menata kawasan Anjungan Pantai Losari agar tetap menjadi ikon kebanggaan warga Makassar dan tujuan utama wisatawan.

“Orang datang ke Makassar pasti ke Pantai Losari. Kalau ke Losari pasti ke anjungan. Karena itu, penataan dilakukan agar wajah Losari semakin indah,” katanya.

Meski demikian, Hendra menegaskan Pemkot tetap memperhatikan aspirasi pedagang. Ia mengakui, aktivitas berjualan bagi warga adalah upaya mencari nafkah, sehingga tidak mungkin diabaikan.

Baca Juga:  Proyek Bandara Hasanuddin Rampung 2022 Mendatang

“Pemerintah kota tidak akan memecahkan piring orang, apalagi ini warganya pemerintah sendiri. Karena berada di wilayah anjungan, tentu ini kewenangan Dinas Pariwisata,” imbuhnya.

“Kami bersama stakeholder akan mencari solusi terbaik untuk warga yang kemarin menyampaikan keluhan,” sambung Hendra.

Disinggung soal relokasi atau penyiapan lokasi alternatif, Hendra menyebut pihaknya tidak bisa asal menunjuk tempat tanpa pertimbangan yang matang, yang jelas tetap ada solusi bagi pedagang UMKM di losari.

“Kalau asal tunjuk tempat, mungkin gampang. Tapi apakah itu produktif bagi teman-teman pedagang. Jangan sampai ditaruh di lokasi yang tidak representatif. Karena itu perlu waktu, tidak bisa cepat. Insya Allah kami sedang mencari solusi yang tepat,” jelasnya.

Menurutnya, para pedagang sendiri sebelumnya telah berkomitmen untuk menahan diri sementara waktu sambil menunggu solusi dari pemerintah.

Namun ia memahami bila ada sebagian yang merasa waktu terlalu lama sehingga ingin segera kembali beraktivitas.

Terkait jumlah pedagang yang terdampak, Hendra menyebut ada sekitar 70 pedagang yang selama ini berjualan di kawasan tersebut.

Share :

Baca Juga

Sulsel

SPMB Makassar 2026 Dibuka 8 Juni, Disdik Minta Orang Tua Segera Buat Akun dan Siapkan Dokumen

ENREKANG

TNI bersama Masyarakat Gotong Royong Membangun Jembatan Armaco

Sulsel

Kota Makassar Kian Toleran, Munafri Resmikan Kelenteng Ji Li Gong sebagai Simbol Kerukunan

PINRANG

Sebanyak 386 Jamaah Haji Asal Kabupaten Pinrang yang Tergabung dalam Kloter 8 Embarkasi UPG Tiba di Tanah Air

Sulsel

Lindungi Generasi Muda dari Nikotin, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau

Sulsel

Munafri Siapkan Reward dan Punishment Pengelolaan Sampah, OPD Jadi Garda Terdepan

Sulsel

Wali Kota Munafri Tekankan Adab dan Etika Siswa Lewat Kurikulum Berbasis Kearifan Lokal

Sulsel

HLH 2026, Pemkot Makassar Turun ke Jalan Pungut dan Pilah Sampah