Home / Nasional

Rabu, 26 November 2025 - 07:14 WIB

Munas ke-XI, MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan: Pungutan Harus Sesuai Kemampuan Wajib Pajak

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa barang konsumtif maupun primer, haram dikenakan pajak. MUI juga mengusulkan, umat yang membayar zakat bisa menjadi pertimbangan untuk mengurangi nilai kewajiban pajak.

Fatwa itu diterbitkan dalam Sidang Komisi Fatwa di forum Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 22 Nopember 2025.

MUI tegaskan bahwa mengeluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan sebagai respons atas keresahan publik terkait kenaikan pajak, menegaskan pungutan harus sesuai kemampuan finansial dan tidak membebani kebutuhan pokok.

MUI secara resmi menetapkan fatwa mengenai pajak yang berkeadilan. Keputusan ini diambil sebagai respons konkret terhadap berbagai masalah sosial yang timbul akibat kenaikan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dinilai tidak adil serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  IAI As’adiyah Sengkang Selenggarakan Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Pembukaan Kuliah Perdana dan Penerimaan Mahasiswa Baru

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan penetapan fatwa ini dalam Munas XI MUI yang diselenggarakan di Jakarta pada Minggu lalu. Fatwa tersebut menekankan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang memiliki nilai produktivitas atau merupakan kategori kebutuhan sekunder dan tersier.

Prinsip dasar fatwa ini menegaskan bahwa pungutan pajak tidak boleh membebani kebutuhan pokok masyarakat. Hal ini mencakup barang-barang esensial seperti sembako, serta properti dasar seperti rumah dan tanah yang dihuni, karena hal tersebut tidak mencerminkan keadilan dan tujuan hakiki dari sistem perpajakan.

Baca Juga:  Agus Harimurti Yudhoyono Tetap Dapat Uang Pensiun

Prinsip Keadilan dalam Fatwa Pajak Berkeadilan MUI Fatwa Pajak Berkeadilan yang ditetapkan MUI menggarisbawahi bahwa pungutan pajak harus didasarkan pada kemampuan finansial wajib pajak. Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa pajak hanya boleh dikenakan kepada warga negara yang secara finansial mampu untuk membayarnya, bukan kepada mereka yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan dasar.

Dalam penjelasannya, Niam Sholeh menganalogikan kemampuan finansial ini dengan kewajiban zakat. Menurut syariat, kemampuan finansial minimal setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas. Ukuran ini dapat dijadikan patokan sebagai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang adil.

Share :

Baca Juga

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir

Nasional

Sanlat yang Beda: Menaker Bekali Pramuka agar Siap Kerja di Era AI

Nasional

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch Diperpanjang 24 Maret 2026