MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya memastikan pengawasan dan pengelolaan parkir pada pelaksanaan Makassar Half Marathon (MHM) 2026 akan diperketat untuk mencegah praktik parkir liar dan tarif di luar ketentuan.
Dukungan dan support pada event olahraga tahunan yang akan dipusatkan di kawasan ikonik Anjungan Pantai Losari pada 30-31 Mei 2026.
Perumda Parkir Makassar Raya memperketat pengawasan dengan menurunkan sekitar 50 juru parkir (jukir) resmi yang dibantu jajaran direksi, serta pengawas lapangan di sejumlah titik strategis.
Puluhan petugas tersebut disiagakan di 12 kantong parkir resmi yang tersebar di sekitar venue utama Makassar Half Marathon guna mengantisipasi lonjakan kendaraan ribuan peserta dan official. Serta masyarakat yang diperkirakan memadati kawasan pesisir Kota Makassar selama dua hari pelaksanaan event.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan secara matang jauh hari sebelum pelaksanaan kegiatan dengan memetakan seluruh kantong parkir resmi di sekitar venue utama Makassar Half Marathon.
“Kami Perumda Parkir Makassar akan memperketat pengawasan di lapangan pada titik kantong parkir yang sudah kami tetapkan dan tugas jukir berjaga-jaga,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Makassar ini, Jumat 29 Mei 2026, usai memantau titik parkir di sekitar Anjungan losari.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan event olahraga berskala nasional itu berjalan tertib, aman, nyaman, serta bebas dari praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat atau peserta ikut hajatan tahunan tersebut.
Dengan pengawasan yang diperketat dan penempatan petugas di berbagai titik strategis tersebut, Pemkot Makassar berharap pelaksanaan Makassar Half Marathon 2026 tidak hanya sukses sebagai ajang olahraga berskala nasional.
Tetapi juga mampu memberikan rasa nyaman, aman, dan pengalaman terbaik bagi seluruh peserta dan pengunjung yang datang ke Kota Daeng.
“Terkait jukir resmi pada kegiatan MHM ini, memang berada di bawah koordinasi tim internal, jukir dan pihak keamanan. Tetapi jauh-jauh hari kami sudah mengatur kantong-kantong parkir yang ada berkaitan dengan Makassar Half Marathon ini,” jelas Adi Rasyid Ali.
Untuk mendukung pengamanan dan penataan parkir selama event berlangsung, sekitar 50 juru parkir resmi diterjunkan dan dibantu langsung oleh jajaran direksi, pengawas lapangan, hingga personel internal Perumda Parkir Makassar Raya.
Adapun titik kantong parkir resmi yang telah disiapkan meliputi kawasan Tugu MNEK, taman Patung Gajah, Jalan Lamaddukelleng, jalan Datu Museng, jalan Maipa.
Jalan Metro Tanjung Bunga, area Posko Dishub, jalan Arief Rate, jalan Haji Bau, jalan Rajawali, area samping Masjid Terapung, hingga kawasan utara Losari sekitar jalan Benteng Somba Opu.
Adi menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan parkir yang sempat terjadi pada event sebelumnya kembali terulang pada pelaksanaan Makassar Half Marathon tahun ini.
“Persoalannya jumlah kendaraan dan peserta membludak. Karena itu sekarang kita atur dengan maksimal,” tegasnya.
Lanjut Adi Rasyid Ali mengungkapkan, seluruh jajaran direksi mulai dari Direktur Operasional (Dirops), Direktur Umum (Dirum), hingga Direktur Keuangan (Dirkeu) telah menggelar rapat khusus guna memastikan kesiapan personel dan pengaturan kantong parkir selama event berlangsung.
“Kami sudah rapat satu hari penuh. Kita akan menurunkan full team pegawai Perumda Parkir Makassar Raya untuk menata perparkiran yang ada di sekitar lokasi kegiatan,” katanya.
Selain memastikan titik parkir resmi tersedia, Perumda Parkir Makassar Raya juga menegaskan sepanjang jalur start hingga finish lomba tidak diperbolehkan ada kendaraan yang parkir di badan maupun bahu jalan.
Dikatakan, minimal dari titik start sampai finish tidak boleh ada lagi kendaraan, khususnya mobil, yang parkir di bahu jalan di sekitar area kegiatan.
Terkait tarif parkir, Perumda Parkir Makassar Raya memastikan tarif yang diberlakukan bersifat flat atau tetap selama event berlangsung, tanpa tarif progresif maupun pungutan tambahan lainnya.
“Tarifnya parkir khusus. Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Tidak ada lagi tarif Rp10.000 atau pungutan di luar ketentuan itu,” bebernya.
















