MEDIASINERGI.CO
WAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif Komisi IV tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Jumat (12/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Firmansyah Perkesi bersama Wakil Ketua DPRD Wajo, Andi Merly Iswita dan Andi Muh Rasyadi.
Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Firmansyah Perkesi menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan wujud nyata dari implementasi fungsi Pembentukan Peraturan Daerah yang melekat pada institusi DPRD. Sebelum disetujui di forum paripurna, draf regulasi ini telah melalui serangkaian pengkajian mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wajo serta proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
















