MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum dan menjamin hak-hak keperdataan mereka.
Program tersebut terungkap dalam audiensi Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis 25 Juni 2026.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, mengatakan program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.
“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah Kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan, ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas rencana pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.
Menurutnya, Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui proses permohonan hukum.
Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi hukum kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali, sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum dan administrasi.
“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelas Ibrahim.
Dia menjelaskan, program tersebut bertujuan memastikan setiap anak yang sudah tidak memiliki orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.
Selain itu, hal ini untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perdata anak-anak yang sudah tidak memiliki orang tua lagi.
“Bagaimana pun juga itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.
Ibrahim menuturkan, proses pendataan calon penerima perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar karena seluruh panti asuhan berada dalam pembinaan instansi tersebut.
















