Home / Sulsel / Wajo

Senin, 7 September 2026 - 17:01 WIB

DPRD Wajo Gelar Paripurna Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp90,9 Miliar

MEDIASINERGI.CO

WAJO – DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2026, Senin, 7 September 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I, Andi Merly Iswita, Wakil Ketua II, H Andi Muh Rasyadi. Turut hadir, Bupati dan Wakil Bupati Wajo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD dan Anggota DPRD Wajo.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Wajo menyampaikan bahwa agenda paripurna meliputi penjelasan Bupati terkait pengajuan Ranperda Perubahan APBD 2026, penyerahan Ranperda untuk dibahas, serta penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi DPRD.

Baca Juga:  Komunitas Rukoku SD Inpres Pandang-Pandang Gelar Buka Puasa Bersama

Ketua DPRD menjelaskan, perubahan APBD merupakan hal yang wajar dan konstitusional apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

“Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disebabkan karena beberapa faktor yang mengharuskan diadakan perubahan, baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi, maupun dalam rangka mengakomodasi kepentingan masyarakat Kabupaten Wajo,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Wajo dalam sambutannya mengatakan penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah memperhitungkan perkembangan kondisi keuangan daerah serta sejumlah kebijakan strategis pemerintah pusat.

Bupati menyebut, berdasarkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, perubahan APBD dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA-PPAS, adanya kebutuhan pergeseran anggaran, maupun kondisi yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan.

Baca Juga:  P3K Pinrang Resmi Terima Surat Perjanjian Kerja

“Dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD TA. 2026 ini, Pemerintah Daerah juga telah memperhitungkan beberapa kebijakan strategis dari Pemerintah Pusat,” kata Bupati.

Salah satunya, terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang rincian alokasi tambahan Dana Alokasi Umum sebesar Rp8 miliar lebih dan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil sampai Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp57 miliar lebih.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Solusi Krisis Air Bersih, Munafri Kerahkan Mobil Tangki ke Puluhan Titik dan Siapkan 18 SPAM Jangka Panjang

ENREKANG

Bank Sampah Massenrempulu Diresmikan, Ekonomi Hijau Bergerak

PINRANG

DPRD Pinrang Menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2026

Sulsel

Kunker Sekjen PU, Apri Artoto, Mengapresiasi Program MYP Pemprov Sulsel

SOPPENG

Raih Kinerja Terbaik, Pemkab Soppeng Sampaikan Selamat Kepada Mentan A Amran Sulaiman

SOPPENG

Ny Hj Suarni Suwardi Melantik Kader Sekaligus Membuka Sosialisasi KISAK

Sulsel

Hingga September 2026, Pemkot Makassar Kuasai PSU 221 Perumahan Senilai Rp6,93 Triliun

Sulsel

Munafri Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga