MEDIASINERGI.CO
WAJO — Bupati Wajo Andi Rosman menghadiri Rapat Paripurna VI, Pembicaraan Tingkat I DPRD Kabupaten Wajo, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, di Gedung DPRD Wajo, Selasa, (15/9/2026) malam.
Dalam kesempatan itu, Andi Rosman memaparkan jawaban Pemerintah Kabupaten Wajo atas pemandangan umum tujuh fraksi DPRD.
Terlebih dahulu, dirinya mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan, masukan dan saran terhadap tiga rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Wajo.
Ketiga Ranperda tersebut yakni Rancangan APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2027, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Perusahaan Perseroan Daerah Wajo Energi Jaya.
Menjawab pandangan Fraksi NasDem terkait penurunan target pajak daerah, Andi Rosman menjelaskan penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi penerimaan tahun berjalan.
“Salah satunya terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa tenaga listrik. Pada 2026, target penerimaan sektor tersebut dianggarkan meningkat signifikan sebesar Rp5 miliar,” paparnya.
“Namun, berdasarkan evaluasi berjalan, pertumbuhan penerimaan diprediksi hanya sekitar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar. Karena itu, target tahun 2027 disesuaikan dengan potensi penerimaan yang realistis,” sambung orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng itu.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi dan intensifikasi pajak.
“Salah satu langkah yang direncanakan pada 2027 adalah mendorong pembayaran pajak daerah melalui QRIS dan kanal digital hingga 70 persen bagi wajib pajak restoran dan hotel kategori mikro-menengah,” ucapnya.
















