MEDIASINERGI.CO PAPUA BARAT — Untuk mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kota Sorong, giat melakukan sosialisasi khususnya pada bidang pajak dan retribusi daerah.
Sosialisasi lanjutan pemasangan sistem online pajak daerah dan distribusi daerah yang diadakan di gedung Samu Siret pemkot Sorong dihadiri beberapa kepala OPD, Distrik, Lurah, dan para pengusaha hotel, mall, dan restoran, Selasa 9 Juli 2019.
Berbagai regulasi pajak dan retribusi mengalami perubahan, setelah adanya sistem online. Untuk itu, sosialisasi pemasangan sistem online pajak daerah dan retribusi daerah perlu disebarluaskan pada pengusaha hotel, supermarket, mall, restoran dan masyarakat pada umumnya.
Dalam arahannya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Manase Jitmau mengatakan untuk memajukan kota Sorong sebagai kota termaju di tanah Papua perlu menggali berbagai potensi di dalamnya. Untuk itu, harus ada pemahaman terkait pemasangan sistem on line pajak dan retribusi daerah.
“Jangan sampai kita menerima tuduhan lagi dari PPK, BPK, maupun KPK, bahwa ada terjadi kongkalikong. Padahal hanya kurang memahami,” ungkapnya.
Setelah adanya sistem online ini, ada peningkatan pemasukan pajak dan retribusi daerah. “Dulu secara manual hanya Rp 2 juta per bulan, kini bisa mencapai Rp 50 juta per bulan,” ujarnya.
Besaran PAD kota Sorong, mengalami peningkatan signifikan. Tahun 2017 PAD Rp 50 miliar lebih, 2018 naik menjadi Rp 63 miliar dan tahun 2019 pemkot Sorong berupaya mencapai Rp 100 miliar. “Sebagai kota jasa peningkatan sumber daya manusia harus diikuti dengan peningkatan pendapatan daerah,” harapnya.