Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Sorong Yohanis Salle menjelaskan, bahwa berbagai proses telah di jalani sebelum menetapkan perda terkait pajak dan retribusi daerah secara online.
Ia juga mengingatkan untuk menggali potensi wisata, PBB, DPHTB, pajak parkir, dan air tanah. “Kalau di hotel, ada pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan pajak penerangan jalan,” katanya.
Ia berharap tidak ada perusahaan atau pengusaha yang terkena sanksi atas pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Kabid Retribusi Daerah Pemkot Sorong Seico Isir mengatakan kalau dirinya hanya mengurusi parkiran di tepi jalan umum dan jalan khusus. Namun demikian, kota Sorong dengan jumlah kendaraan yang cenderung mengalami peningkatan maka berbagai terobosan akan dilakukan. “Untuk saat ini kendaraan roda empat tarif parkir Rp 2000 dan roda dua hanya Rp 1000 per unit,” tandasnya.
Laporan : Rompis
Editor : Muh. Hamzah















