Home / Nasional

Kamis, 12 September 2019 - 20:30 WIB

KPK: Habibie Membangun Fondasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

INT

INT

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, presiden ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie adalah tokoh yang membangun fondasi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Febri menjelaskan, hal itu terlihat dengan munculnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Di Tengah Badai Kritik, Hari Ini DPR Gelar Paripurna Sahkan 5 Pimpinan KPK

“Kontribusi almarhum saat menjadi presiden masih kita rasakan sampai saat ini. Apalagi, di UU Nomor 31 Tahun 1999 itulah pertama kali ditegaskan perintah membentuk KPK,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga:  Tiga Keputusan Terbaru SC Kongres Persatuan PWI 2025

Dikatakan, Undang-undang penting dalam pemberantasan korupsi, termasuk perintah pembentukan KPK di dalamnya ditandatangani Pak Habibie sebagai presiden saat itu, yaitu disahkan 16 Agustus 1999.

Share :

Baca Juga

Jakarta

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Nasional

Dukung Asta Cita Presiden, Wamendes Riza Patria Minta Wahdah Islamiyah Jadi “Sahabat Desa”

Nasional

Menunggu Titah dari Kalteng, Jalan Keluar Jebakan HPM Tinggi Pasir Kuarsa Kepri

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon