Untuk itu, guna menghormati jasa Habibie, KPK juga melakukan pengibaran bendera setengah tiang selaras dengan imbauan Kementerian Sekretariat Negara. Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 tertanggal 11 September 2019 dengan sifat sangat segera.
Imbauan itu ditujukan langsung kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati, wali kota, pimpinan BUMN/BUMD, serta kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta jajarannya.
Selain sejumlah institusi di atas, gubernur, bupati, dan wali kota juga diminta menyampaikan secara luas kepada masyarakat perihal pengibaran bendera negara setengah tiang.
Presiden ketiga RI Bacharuddin Jusuf Habibie wafat pada Rabu (11/9/2019) pukul 18.03 WIB. BJ Habibie meninggal dunia karena sudah berusia tua sehingga sejumlah organ dalam tubuh mengalami degenerasi. Salah satunya adalah jantung.(Sumber: kompas.com).
















