MEDIASINERGI.CO WAJO — Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo melakukan pemusnaan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Sengkang Kabupaten Wajo Kamis 19 Desember 2019.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni 84.6799 Gram Nakotika, 21 bungkus cashet kosong, 42 cashet bekas pakai, 8 Buah alat isap, 5 Buah Tas/Dompet, 3 timbangan, 16 batang pipa kaca/Pires, 14 batang pipet plastik, Bilah senjata tajam, 1 buah senjata api rakitan.
Hadir Wakil Bupati Wajo H. Amran SE, Dandim 1406/Wajo, Komisi I DPRD Wajo, Kapolres Wajo, Kajari Sengkang, Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, dan Kepala Rutan Wajo diwakili Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas IIB Sengkang.
Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE dalam sambutannya kalau sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang terhadap berbagai komitmen dan langkah strategis yang telah ditempuh sebagai wujud kepedulian dan dedikasi kerja yang tinggi.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah musuh yang harus kita perangi bersama,” jelas H. Amran, SE.
Amran SE mengharapkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing, dalam berkoordinasi dan bekerjasama, untuk mencegah dan memberantas semua penyakit masyarakat seperti peredaran narkoba, dan penggunaan senjata tajam dan senjata api yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mudah-mudahan dengan langkah yang ditempuh saat ini, dapat memutus dan menutup setiap ruang gerak para pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta sebagai bentuk penegakan hukum,”kata Wakil Bupati Wajo.(Red-Adv)
Editor: Muh. Hamzah