Kesepakatan tersebut yakni, pedagang pasar sentral suiwa yang mempunyai tempat ganda atau memiliki lebih dari satu unit tempat, bersedia secara ikhlas melepaskan dan meyerahkan sala-satu tempatnya dengan tenggat waktu dari tanggal 3 Oktober 2019 sampai dengan 31 Oktober 2019.
Kedua, pada kesempatan ini juga Pemkab Wajo menyampaikan bahwa akan menerbitkan SITU/SK penempatan ruko kepada pedagang yang telah diserahkan Ruko yang diserahkan langsung oleh Bapak Bupati Wajo.
Kemudian yang ketiga, seluruh yang hadir pada pertemuan ini yang terdiri dari unsur pemerintah, DPRD dan masyarakat pedagang pasar sentral Siwa menyepakati bahwa permasalahan (polemik/ kisruh) pembagian Ruko, kios dan lods pasar sentral Siwa, sudah di anggap selesai dan final/ tidak boleh ada lagi yang mempermaslahkan.
Sementara Ketua Forum Pedagang Pasar Sentral Siwa H. Rukman Nawawi dalam penyataan sikapnya, mendesak pihak Pemkab dan DPRD Wajo agar konsisten dan tegas dengan apa yang telah disepakati dan diputuskan mengenai penanganan dan penyelesaian masalalah pasar sentral Siwa.
Selain itu, dia juga mendesak Pemkab dan DPRD Wajo membuat tim rekonsiliasi Pasar Sentral Siwa, yang terdiri dari unsur pemerintah, DPRD, Masyarakat pedagang dan dari unsur independen.
“Dengan adanya tim rekonsiliasi ini nanti diharapkan dapat menjadi pihak penengah yang dapat memberi keputusan yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terkait di pasar sentral Siwa, termasuk penanganan, penetapan dan pembagian tempat/kios yang masih kosong di lantai 2 pasar sentral Siwa,” harapnya

Anggota DPRD Kabupaten Wajo Asri Jaya A Latif mengatakan, apa yang disampaikan akan dikaji sesuai fakta di lapangan.Menurutnya, pembagian los pasar Siwa itu yang paling adil.
“Kalau pembentukan Pansus mungkin jauh dari sana , karena butuh proses, dan kami punya dasar untuk itu, karena pembagian lods dan kios pasar Siwa sudah yang paling adil, karena saya hadir waktu pengundian,” ungkap Asri Jaya A Latif.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Wajo, H. Sudirman Meru, bahwa pihaknya akan menelaah, meneliti, dan berupaya menyelesaikan permasalahan berdasarkan regulasi yang ada. Dikatakan bahwa aspirasi yang disampaikan hari ini merupakan dinamika dari aspirasi sebelumnya.(Advertorial)
















