Home / Advertorial

Rabu, 19 Februari 2020 - 20:18 WIB

Mulai Besok, Kedapatan Buang Sampah Sembarangan di Kawasan Pasar Sentral Sengkang Akan Dikenakan Sanksi

“Iya rencananya mulai besok (Kamis 20 Februari 2020, red) aturan ini akan diterapkan,” ungkapnya, Rabu, 19 Februari 2020.

Lanjut Kadis DLH, larangan membuang sampah di Kawasan Pasar Sentral sendiri ini telah disosialisasikan sejak tanggal 20 Januari 2020

Baca Juga:  Kunjungan ke Kabupaten Wajo, Tim Verifikasi Proklim 2023 Apresiasi Antusiasme Masyarakat

Terkait dengan sanksi, Mantan Ketua KNPI Wajo ini menjelaskan jika sanksi tersebut telah tertuang pada Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan dalam Kabupaten Wajo.

“Berdasarkan Perda pada pasal 17 ayat 1, berbunyi, barang siapa yang melanggar aturan yang tercantum dalam Perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 5 juta rupiah,” terangnya.(Advertorial)

Baca Juga:  Wakil Bupati Wajo Bantu Korban Kebakaran di Patila Pammana

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Advertorial

Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026, Gubernur Zainal Terima Penghargaan Kategori Penurunan Pengangguran

Advertorial

Wajo Perkuat SP4N-LAPOR, Bidik Kepercayaan Publik Lewat Respons Aduan yang Lebih Cepat

Advertorial

Dorong Transparansi, Pemkab Wajo Perkuat Peran PPID di Era Digital

Advertorial

Tinggalkan Tanda Tangan Basah, Pemkab Wajo Percepat Layanan Digital

Advertorial

Pemkab Wajo Perkuat Literasi Informasi, KIM Jadi Ujung Tombak di Desa

Advertorial

PT. Darussalam Wisata Gelar Sosialisasi Edukasi Haji & Umrah di Wajo, Target Jangkau 14 Kecamatan

Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Pangkep Serahkan Santunan Kematian Rp 126 Juta

Advertorial

Hadir Di Hari Jadi Wajo, Gubernur Sulsel Gelontorkan Bantuan 15 Milyar Untuk Wajo