“Iya rencananya mulai besok (Kamis 20 Februari 2020, red) aturan ini akan diterapkan,” ungkapnya, Rabu, 19 Februari 2020.
Lanjut Kadis DLH, larangan membuang sampah di Kawasan Pasar Sentral sendiri ini telah disosialisasikan sejak tanggal 20 Januari 2020
Terkait dengan sanksi, Mantan Ketua KNPI Wajo ini menjelaskan jika sanksi tersebut telah tertuang pada Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan dalam Kabupaten Wajo.
“Berdasarkan Perda pada pasal 17 ayat 1, berbunyi, barang siapa yang melanggar aturan yang tercantum dalam Perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 5 juta rupiah,” terangnya.(Advertorial)
Editor: Muh. Hamzah
















