Kepala bidang Perikanan Budi Daya, Dinas Perikanan kabupaten Wajo, Andi Siswati mengatakan,
sejak keluarnya Permentan Nomor 1 Tahun 2020 terutama yang terkait dengan Pasal 5 ayat 2, pihaknya sudah menyurat pada 14/1/2020 ke kementrian Perikanan dan Kelautan yang ditandatangani oleh Bupati Wajo.
“Alhamdulillah kami sudah mendapat jawaban dari Kementerian pada 4/2/2020, dan telah kami jawab kembali surat tersebut 7/2/2020. Kami mengharapkan dukungan dari komisi II untuk bersama-sama mengawal usaha ini,” jelasnya.
Andi Siswati menambahkan, kalau sudah melakukan perbaikan data, dimana usaha perikanan/tambak ada sekitar 15.000 Ha dan yang terkelola sekitar 13.900 Ha.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir. Muh. Ashar sangat mengapresiasi semangat kemitraan dan perhatian Komisi II terhadap kemasalahatan petani Wajo. ”

“Semua saran, masukan dan petunjuk Anggota Komisi II akan menjadi refrensi dalam upaya optimal yang akan dilakukan kedepan,” ujarnya.
Terkait dengan pengadaan pupuk pertanian, lanjut dia, pihaknya sudah mengupayakan secara optimal berdasarkan dengan data kelompok tani yang termuat dalam kesatuan RDKK tahun 2020.
Muh. Ashar mengungkapkan, yang menjadi permasalahan kemarin, banyak petani pada saat pendataan untuk pembuatan e-RDKK banyak yang menganggap biasa dan mengabaikan pendataan sehingga ada yang tidak terakomodir pada e-RDKK dan tidak mendapatkan kuota pupuk bersubsidi tahun ini. Tapi tetap akan mengupayakan untuk melengkapi pendataan tersebut.(Adevertorial)
















