
MEDIASINERGI.CO WAJO — Dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah pusat terkait dengan masyarakat terdampak Pandemi Corona akan diberikan kelonggaran dalam pembayaran Angsuran Kredit, Ketua Komisi II DPRD Wajo H. Sudirman Meru melakukan kunjungan silaturahmi di sejumlah Perbankan yang ada di Bumi Lamaddukkelleng Rabu, 1 April 2020.
Kunjunagn silaturahmi pertama di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sengkang yang di terima oleh Asisten Manager Operasional dan Layanan I Wayang Redana dan Asisten Manager Bisnis Mikro Ishak Penen.
Kunjungan kedua di Bank Syarian Sulselbar yang di terima langsung oleh Pimpinan Bank Syariah Sulselbar Cabang Sengkang Thaufan Riestanto. Dan ketiga di PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Sengkang juga diterima langsung oleh Pimpinan Bank BNI Cabang Sengkang Syamsul Kamar.
Ketua Fraksi PAN DPRD Wajo ini menjelaskan, kunjungan silaturahmi ini karena sudah mulai mendapat pertanyaan dalam bentuk aspirasi masyarakat apakah itu ditanyakan secara langsung maupun Via telpon atau WA yang masuk di Komisi II.

Sudirman Meru mengatakan, silaturahmi ini untuk mendapatkan Informasi awal terhadap langkah-langkah perbankkan di Daerah ini dalam menyikapi dampak pandemi Virus Covid-19 atau Corona ini, apalagi dengan dikeluarkannya pernyataan pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo bahwa masyarakat terdampak Pandemi Corona ini akan diberikan kelonggaran dalam pembayaran angsuran kredit, apakah dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran atau diadakannya restrukturisasi bagi nasabah yang terdampak Covid-19, atau dalam bentuk lainnya.
“Kunjungan di ketiga Perbankan tersebut hanya bersifat silaturahmi selaku mitra kerja Komisi II sekaligus ingin mendapatkan informasi Awal terkait kesiapan lembaga perbankan di daerah ini dalam mengawal kebijakan pemerintah Pusat tentang Janji Presiden untuk memberi kemudahan atau kelonggaran Angsuran nasabah pembiayaan untuk UMKM atau KUR yang terdampak Pandemi Covid-19,” jelas Sudirman Meru.
Dikatakan bahwa, ketiga Lembaga perbankkan menyatakan bahwa pada perinsipnya siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut apalagi kalau sudahada lampu hijau dari OJK, tapi tentu dengan mekanisme yang berlaku di internal lembaga masing-masing.
Terkait dengan kebijakan pemerintah tersebut, kata Anggota DPRD Wajo dua periode ini, tentu tidak berlaku umum sebab untuk debitur yang berpenghasilan tetap dan penghasilannya tidak terpengaruh oleh pandemi Covid-19 tentu tidak masuk dalam kebijakan ini.
Sudirman Meru mengungkapkan, kalau ketiga Perbankan tersebut juga sudah mendapat pertanyaan dari nasabah baik langsung datang maupun lewat via telpon, tapi mereka menjelaskan sesuai dengan kondisi real yang di alami setiap nasabah yang mempertanykan hal itu..

“Kesimpulannya, ketiga Bank tersebut yang dikunjungi menyatakan, kalau ada nasabah kreditur yang penghasilannya terdampak oleh Covid-19 ini silahkan berkomunikasi langsung dimana tempatnya mengambil kredit. InsyaAllah kami akan carikan Solusi sepanjang hal itu betul-betul terjadi karena terpengaruh/ terdapak Covid-19,” ujarnya mengutip pernyataan dari ketiga Perbankan tersebut
Jadi khusus kepada para Nasabah yang mau mengetahui secara rinci, lanjutnya, silahkan datang di Bank mana anda jadi nasabah kreditur, nanti disitu dijelaskan sesuai dengan prosedur atau petunjuk tehnis dari lemba perbankan yang bersangkutan.
“Perlu diadakan pertemuan koordinasi di Pemda Wajo untuk menyamakan presepsi terkait dengan kebijakan ini supaya masyrakat tidak membuat penafsiran tersendiri yang membuat mereka berbuat keliru,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Wajo ini.(Advertorial)
















