Untuk Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Amran Mahmud menjelaskan, penggunaan lahan untuk keperluan pertanian baik subsistem maupun komersil pada dasarnya merupakan usaha untuk pemenuhan kebutuhan pangan.
Untuk dapat memenuhi kebutuhan pangan nasional utamanya dalam menghadapi peningkatan laju pertumbuhan penduduk, diperlukan strategi nyata dan konkrit namun tetap memperhatikan keseimbangan ekologi. “Untuk mencapai keseimbangan ekologi diperlukan konsep pertanian yang memegang prinsip keberanjutan, utamanya perhatian terhadap penggunaan lahan pertanian secara berkelanjutan,” pungkas Amran.
Mengenai Perubahan Kelima Atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah, Orang nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng ini berharap bahwa dengan persetujuan bersama Perda ini, pendapatan asli daerah dapat ditingkatkan yang tentu saja berbanding lurus dengan optimalisasi pelayanan terhadap fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
“Yang terpenting dalam hal ini agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas pemerintah untuk meningkat perekonomian sehingga masyarakat dapat hidup lebih sejahtera,” harapnya.(Advertorial)
Editor: Muh. Hamzah
















