Mantan Kadis Infokom ini menjelaskan proses selanjutnya adalah menetapkan Penjabat Sekretaris Daerah, dimana prosesnya harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.
Sementara untuk lelang jabatan Sekretaris Daerah, kata dia, akan dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara.
Untuk diketahui, Andi Ismirar Sentosa adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Wajo dengan berbagai jabatan, mulai Lurah Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, Sekcam Sabbangparu, Camat Sabbangparu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wajo, dan terakhir menjabat Asisten I Setkab Wajo.(Adv-syaf)
Editor: Manaf Rachman
















