Laporan : Laili Restiani dan Muhammad Farrel Arkan
(Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia)
MEDIASINERGI.CO. JAKARTA — Fakta bahwa negara memiliki ketergantungan terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara tidak dapat dipungkiri. Terbukti dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia tahun 2020, realisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan mencapai angka Rp1.282,77 triliun dari total realisasi penerimaan negara keseluruhan sebesar Rp1.633,59 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa pajak merupakan energi penting dalam kelangsungan berbangsa dan negara.
Namun, dalam rangka mencapai target penerimaan negara dari sektor perpajakan tersebut, terdapat hambatan yang harus dihadapi, salah satunya adalah praktik suap di sektor perpajakan.
Praktik suap di sektor perpajakan Indonesia banyak dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sepanjang 2005-2019, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat 24 orang pegawai pajak yang terlibat dalam berbagai kasus korupsi perpajakan. Modus yang sering terjadi dalam praktik korupsi sektor perpajakan adalah suap menyuap. Dari keseluruhan kasus tersebut, kasus suap menyumbang kerugian mencapai Rp160 miliar.
Kasus suap yang sedang marak belakangan ini adalah praktik suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Kasus suap ini merupakan kasus yang besar, baik dilihat dari pelakunya maupun dilihat dari kerugian yang diakibatkan. Kasus suap ini juga melibatkan berbagai aktor besar dan memiliki kronologi yang cukup panjang sehingga menjadi hal yang menarik untuk dikaji hingga membuahkan pengetahuan mengenai skema kasus suap yang dapat dijadikan pembelajaran agar kejadian yang serupa di masa depan dapat dicegah.
KPK sudah menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka tindak suap pajak. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak diduga menerima suap dari tiga perusahaan besar untuk membuat rekayasa Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan di tahun pajak 2016-2017. Tiga perusahaan besar yang dimaksud adalah PT. Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin, PT. Jhonlin Baratama, dan PT. Gunung Madu Plantations.
Sebelum penetapan tersangka tersebut, KPK melakukan penggeledahan untuk mencari bukti dan saksi terkait kasus ini. Penggeledahan lokasi dimulai dari kantor PT Jhonlin Baratama yang merupakan salah satu perusahaan yang diduga berpotensi kurang bayar royalti batu bara sehingga ikut menyumbang potensi kerugian negara sebesar US$24,66 juta. Penggeledahan kemudian disusul ke Bank Panin sampai kantor pusat PT Gunung Madu Plantations.
Bank Panin pada awalnya merupakan salah satu Wajib Pajak yang disasar Angin sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak sebagai Wajib Pajak potensial. Terdapat potensi pajak kurang bayar sebesar Rp926,2 miliar yang dapat menjadi penerimaan negara yang sangat besar. Dengan potensi sebesar itu, Bank Panin, melalui kuasa Wajib Pajaknya, Veronika, diduga mencoba untuk melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajaknya menjadi Rp303 miliar.
















