Home / Sulsel

Jumat, 1 April 2022 - 11:06 WIB

Sosialisasi PUB Direktorat PSDBS di Dinsos Provinsi Sulsel

Kadis Sosial Provinsj Sulsel. Drs. HA. Irawan Bintang, MT (tengah) didampingi Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial. Drs Jamaris pada pembukaan sosialisasi PUB di aula Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Jumat, 31 Maret 2022. (Foti manaf).

Kadis Sosial Provinsj Sulsel. Drs. HA. Irawan Bintang, MT (tengah) didampingi Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial. Drs Jamaris pada pembukaan sosialisasi PUB di aula Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Jumat, 31 Maret 2022. (Foti manaf).

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) terus berupaya melakukan sosialisasi ke masyarakat dalam rangka  untuk memberikan pemahaman terhadap kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)  dimaksudkan untuk mengurangi tindakan penipuan oleh oknum maupun lembaga dalam mengumpulkan sumbangan maupun undian berhadiah yang seringkali di salah gunakan.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsj Sulsel, Drs. HA. Irawan Bintang, MT, yang didampingi Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sulsel, Drs.Jamari. Sosialisasi dihadiri berbagai  lembaga instansi terkait dari Dinas Sosial Kabupaten/kota, pers  dan juga pihak swasta, serta lembaga organisasi mahasiswa, Jumat, 31 Maret 2022.
Dikatakan, selama ini banyak penyelenggara undian berhadiah terlambat  menyerahkan barang tidak tertebak yang semestinya cepat dilaporkan ke Dinas Sosial.

Baca Juga:  Dishub Makassar Dukung Penuh Pembinaan Forum Kecamatan Sehat dan Pokja Kelurahan Sehat 2025

Hadiah tidak tertebak itu harus dilaporkan karena hadiah yang tidak diambil oleh pemenangnya dalam waktu tertentu akan menjadi aset negara yang nantinya akan disalurkan kepada lembaga sosial yang membutuhkan.

Baca Juga:  Kadis Kominfo Makassar Paparkan Strategi Digital Lontara+ di Hadapan Diskominfo se-Indonesia

Setiap penyelenggara undian berhadiah agar mengurus proses perizinannya demi memudahkan pemantauan dalam penyaluran hadiah, karena keterlambatan dalam pelaporan itu akan menyulitkan nanti dalam  penyaluran.

Dijelaskan, pelajaran itu maksimal harus dilakukan dalam.batas waktu 3 bulan, jika lewat waktu, maka petugas Penyidik Pegawai  Negeri Sipil (PPNS) yang  bisa melakukan penyidikan untuk dilaporkan ke kepolisian.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri Ingin Urban Farming Masjid Bin Baz Jadi Model Ketahanan Pangan Perkotaan

Sulsel

Pemkot Makassar dan BPJS Serahkan Santunan Ratusan Juta untuk Ahli Waris Pekerja Rentan

Sulsel

Jalan Balaikota – Thamrin Jadi Proyek Percontohan Pedestrian Ramah Disabilitas di Makassar

Sulsel

Logo HUT ke-419 Makassar Disayembarakan, Desainer Lokal Adu Gagasan

SOPPENG

Bupati Soppeng Resmikan Gedung UPD dan CT Scan RSUD Latemmamala

Sulsel

Jembatan Kembar Barombong Mau Dibangun Pemkot Makassar, Tapi Tiga Bidang Lahannya Masih Bersengketa

Sulsel

Wamen Komdigi Angga Raka Tampil Perdana di PWI CHANNEL, Podcast PWI Pusat Resmi Diluncurkan

Makassar

Jumpa Maba di Masjid Agung Kampus UIN Alauddin