Home / Sulsel

Jumat, 1 April 2022 - 11:06 WIB

Sosialisasi PUB Direktorat PSDBS di Dinsos Provinsi Sulsel

Kadis Sosial Provinsj Sulsel. Drs. HA. Irawan Bintang, MT (tengah) didampingi Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial. Drs Jamaris pada pembukaan sosialisasi PUB di aula Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Jumat, 31 Maret 2022. (Foti manaf).

Kadis Sosial Provinsj Sulsel. Drs. HA. Irawan Bintang, MT (tengah) didampingi Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial. Drs Jamaris pada pembukaan sosialisasi PUB di aula Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Jumat, 31 Maret 2022. (Foti manaf).

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) terus berupaya melakukan sosialisasi ke masyarakat dalam rangka  untuk memberikan pemahaman terhadap kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)  dimaksudkan untuk mengurangi tindakan penipuan oleh oknum maupun lembaga dalam mengumpulkan sumbangan maupun undian berhadiah yang seringkali di salah gunakan.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsj Sulsel, Drs. HA. Irawan Bintang, MT, yang didampingi Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sulsel, Drs.Jamari. Sosialisasi dihadiri berbagai  lembaga instansi terkait dari Dinas Sosial Kabupaten/kota, pers  dan juga pihak swasta, serta lembaga organisasi mahasiswa, Jumat, 31 Maret 2022.
Dikatakan, selama ini banyak penyelenggara undian berhadiah terlambat  menyerahkan barang tidak tertebak yang semestinya cepat dilaporkan ke Dinas Sosial.

Baca Juga:  Disdik Kota Makassar: Pendaftaran PPDB SD dan SMP Terbagi Atas 6 Zona

Hadiah tidak tertebak itu harus dilaporkan karena hadiah yang tidak diambil oleh pemenangnya dalam waktu tertentu akan menjadi aset negara yang nantinya akan disalurkan kepada lembaga sosial yang membutuhkan.

Baca Juga:  Kabar Terbaru Soal Penemuan Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz Anak Ridwan Kamil

Setiap penyelenggara undian berhadiah agar mengurus proses perizinannya demi memudahkan pemantauan dalam penyaluran hadiah, karena keterlambatan dalam pelaporan itu akan menyulitkan nanti dalam  penyaluran.

Dijelaskan, pelajaran itu maksimal harus dilakukan dalam.batas waktu 3 bulan, jika lewat waktu, maka petugas Penyidik Pegawai  Negeri Sipil (PPNS) yang  bisa melakukan penyidikan untuk dilaporkan ke kepolisian.

Share :

Baca Juga

Makassar

Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Desak APH Usut Tuntas dan Hukum Berat Kakek Cabuli 32 Murid SD di Makassar

SOPPENG

Polres Soppeng Sasar Pelajar, Gencarkan Binluh Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas

Sulsel

Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar

Sulsel

Respons Isu Hibah Rp15 Miliar, Ketua KONI Makassar: Sudah Sesuai Aturan dan Disetujui DPRD

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi

Sulsel

Merajut Sinergi Shelter Warga dan Bhabinkamtibmas Satukan Langkah untuk Masyarakat

Sulsel

Hadiri Panen Raya Tebu TNI, Wabup Takalar Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sulsel

Kecamatan Ujung Pandang Gencarkan Gerakan Zero Sampah di Pulau Lae-Lae