Catatan Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers 2019-2022
MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Saya merasa berbahagia dapat mengakhiri pengabdian sebagai anggota Dewan Pers dengan baik, sesuai harapan pribadi. I look into my self, I feel no shame. Saya ingat kalimat ini yang dulu terkenal karena disampaikan Pangkopkamtib Jenderal Sumitro, ketika dia diberhentikan oleh Presiden Soeharto.
Tentu saja tidak ada pekerjaan yang sempurna. Sebaik apapun rencana dan keinginan manusia semua tetap terpulang ke padaNya sejauh kita telah bekerja keras, bekerja cerdas, sesuai dengan hati nurani. Saya merasa telah memberi semua yang saya punya, walau mungkin tidak memenuhi ekspektasi. Baik dari lembaga Dewan Pers maupun pemangku kepentingan.
Menengok ke belakang, menjadi anggota Dewan Pers, bukanlah keinginan saya pribadi. Pada tahun 2016 ketika ada proses pencalonan, saya sebagai Sekjen dan Ketua Umum Margiono sudah menandatangani surat rekomendasi bagi dua pengurus PWI Pusat ke Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers. Mendadak menjelang deadline, Pak Margiono yang waktu itu berstatus Wakil Ketua Dewan Pers menelpon agar saya yang maju. Walau keberatan karena dipaksa saya tergopoh-gopoh menyiapkan dokumen, termasuk izin dari Harian Kompas, dan kemudian terpilih menjadi anggota pada Maret tahun 2016 dengan turunnya Keputusan Presiden.
Saya ditetapkan secara kolegial sebagai Ketua Komisi Pendidikan yang secara umum membidangi masalah peningkatan kapasitas dan kompetensi wartawan, dan juga wakil ketua komisi pengaduan yang melayani masyarakat yang mengadukan produk jurnalistik ataupun perilaku wartawan karena mersa dirugikan.
Karena program kegiatan dan anggaran pendidikan sedikit, kegiatan yang dilakukan pun sedikit juga, paling kunjungan ke kampus, memberi pelatihan yang dibiayai pihak lain, pelatihan menjelang pemilu dan pilkada dst. Belum ada sertifikasi kompetensi wartawan di 34 provinsi seperti yang dilakukan Dewan Pers dengan biaya APBN mulai tahun 2021 dan 2022 yang menciptakan kesibukan luar biasa.
Yang menyita waktu justru kedudukan sebagai pengurus Komisi Pengaduan. Bersama dua senior Leo Batubara dan Herutjahjo, dibantu anggota Pokja Pengaduan lainnyaseperti Samsuri dan Rustam Mandayun, dalam satu minggu kami bisa tiga hari melayani pengaduan. Mulai dari yang remeh-temeh, misalnya ada wartawan baru yang mengadu ke Dewan Pers karena dia ditolak saat ingin mewawancara seorang kepala sekolah, sampai pengaduan tingkat tinggi yang melibatkan Presiden Joko Widodo, dan bakal Wapres (waktu itu) Ma’ruf Amin, calon presiden Prabowo Subianto, dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ada lagi kasus berbobot menyangkut Ketua DPR Setya Novanto, eks Tim Mawar Mayjen TN Chairawan, Ketua Umum PPP Rohamurmuziy, dan aduan dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Gubernur Banten Wahidin Halim, sebagai contoh. Saya sebut berbobot karena memerlukan kesabaran ekstra agar hasil mediasi Dewan Pers sejalan dengan perintah Undang-Undang No. 40 tentang Pers dan memuaskan para pihak. Target utama kami adalah terjadi Risalah, artinya Pengadu dan Teradu menerima keputusan Dewan Pers yang setelah memeriksa dan menganalisa pengaduan, biasanya menyatakan Teradu melanggar kode etik jurnalistik lalu memuat hak jawab atau memuat hak jawab disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat.
Tetapi kerap terjadi akhirnya keluar keputusan Penilaian dan Pernyataan (PPR) Dewan Pers karena ada salah satu pihak yang merasa keberatan atas rekomendasi dari Pokja Pengaduan. Kalau sudah begini maka kasusnya diangkat ke rapat pleno anggota Dewan Pers, dan apabila konsep penilaian itu disetujui, dia menjadi PPR. Prinsipnya, PPR bersifat final tetapi Pengadu boleh keberatan dengan membuat surat pernyataan di atas materai. Biasanya ini dilakukan karena Pengadu ingin melanjutkannya ke ranah hukum karena mereka menganggap UU Pers terlalu “lunak” dan berpihak kepada pers.
Mereka ini tidak menyadari bahwa Reformasi 1998 yang menghasilkan UU Pers adalah kemauan masyarakat dan bangsa Indonesia, untuk menciptakan pers yang bebas, setelah puluhan tahun dibatasi dan dikekang Soeharto. Walau memang ada masalah, seiring perjalanan waktu semakin banyak wartawan dan media, hanya menikmati kemerdekaan dan alpa atau pura-pura lupa pada kewajibannya untuk menghasilkan berita yang sesuai kode etik.
Dalam pengaduan ini, memberi pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik bagi pimpinan media juga tidak mudah. Dalam kasus pengaduan Partai Demokrat terkait pemberitaan Susilo Bambang Yudhoyono, yang bersumber dari Asia Sentinel, banyak di antara mereka yang merasa benar karena hanya “meneruskan” informasi dari media yang berbasis di Hongkong itu. Padahal jelas disebutkan aturan, yang bertanggungjawab atas berita adalah media yang memuat, menyiarkan, bukan yang menjadi sumber.
Setelah kemudian Asia Sentinel mencabut beritanya karena tulisan Jon Berthelsen dianggap salah, barulah mulai ada kesadaran, dan seluruh media mau memuat hak jawab dan meminta maaf kepada Pengadu. Tapi ngotot dan merasa benar, ditunjukkan dulu, ya tentu inilah sifat wartawan—apalagi sudah punya nama besar di komunitasnya–yang tentu saja dipahami Pokja Pengaduan meski saya sering mengelus dada untuk menyabarkan hati.
***
Menjadi anggota Dewan Pers juga berarti harus siap menghadapi mereka yang merasa pers padahal tidak mengerti hakekat dari profesinya.
Di sebuah kabupaten di Jabar, saya dimarahi karena dianggap menghalang-halangi rezeki mereka karena ada surat edaran Dewan Pers agar pemerintah daerah tidak memberikan “uang transport” bagi wartawan yang meliput. Sebab sesuai dengan Peraturan Dewan Pers maka yang memberi gaji dan kesejahteraan lain adalah perusahaan pers dan KEJ mengatur wartawan tidak boleh menerima uang dari narasumber.
















