“Asal Anda tahu ya, kami ini bekerja tidak digaji. Darimana kami mendapat uang kalau tidak dari meliput kegiatan-kegiatan itu?” kata salah seorang.
“Kok Anda mau bekerja tanpa digaji?”, saya balas menjawab.
“Kami perlu bekerja, Pak, agar bisa hidup.”
Akhirnya saya menjelaskan makna profesi wartawan, tugas dan kewajibannya dan kode etik yang melandari profesinya. Wartawan bukan buruh, bukan pekerja biasa. Dia profesi, ada kehormatan dalam pekerjaannya. Dia tidak boleh merima amplop demi integritas dan independensinya. Entah apa dia paham atau tidak, yang penting, saya ingin dia sadar menjadi wartawan bukan sekadar menulis berita atau menyebarkan informasi. Tetapi menjalankan fungsi sebagai pembela kepentingan publik, menyerap aspirasi mereka yang terpinggirkan, dan mengontrol kekuasaan lewat berita yang kritis.
Di sebuah kabupaten di Sumut, saya diomeli karena Dewan Pers dianggap tidak membantu wartawan karena mengatakan apabila informasi tersebut sudah tersedia lengkap, maka tidak perlu bertemu pejabatnya, cukup staf atau orang yang mewakili.
“Kami mau bertemu Kepala Dinas, tidak bisa. Malah Anda mengatakan, dia boleh mewakilkan ke stafnya. Kami perlu pernyataannya,” kata seseorang.
“Untuk apa bertemu Kepala Dinas? Yang penting kan informasinya, bukan orangnya. Barangkali Anda punya kepentingan lain, bukan untuk cek dan ricek. Kalau ada stafnya kan cukup. Atau karena stafnya tidak pegang duit?”. Langsung beberapa orang tertawa karena kata-kata saya yang langsung “menembak” tanpa basa basi.
Berkunjung ke beberapa daerah, umumnya sebagai narasumber, saya selalu mendapatkan komplain tentang ulah wartawan yang memanfaatkan pekerjaannya untuk mendapatkan uang, bahkan memperkaya diri. Tidak sedikit pula orang dari Dinas Kominfo yang berkonsultasi ke Sekretariat Dewan Pers di Jakarta, untuk mendapatkan cara-cara menghadapi wartawan ataupun bekerjasama dengan perusahaan pers, agar tidak terjadi konflik.
Misalnya, kami mengusulkan agar di setiap kantor instansi, ditempelkan poster Kode Etik Jurnalistik, untuk mengingatkan wartawan yang datang meliput. Kalau perlu ditempel di semua pojok strategis. Sementara untuk kerjasama, kami menyarankan agar dibuat aturan jelas tentang syarat, hak, dan kewajiban antara pemilik anggaran dan media yang diajak kerjasama. Seperti Peraturan Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Riau, yang jelas, sehingga bersifat transparan dan terukur.
***
Banyak keliling dan membagikan kartu nama membuat saya juga sering dihubungi, entah itu staf pemerintah daerah, lembaga, perusahaan pers, maupun wartawan. Isinya macam-macam, mengadu karena terintimidasi, menyampaikan bahwa perusahaannya dikirimi proposal untuk minta THR, ada berita yang menuduh perusahaanya melanggar aturan soal lingkungan dan ketenagakerjaan. Ada yang memaksa agar dipasangi iklan. Ada yang bertanya tentang proses pendaftaran media di Dewan Pers. Dan tentu saja ada yang menghujat dan memaki-maki khususnya ketika Dewan Pers mengeluarkan surat edaran, imbauan agar lembaga dan perusahaan tidak memberikan THR, pada bulan April lalu.
Polsel saya terbuka bagi siapa saya, tetapi kadang kalau lelah, saya tidak menjawab panggilan ataupun WA yang kurang patut. Kalau kepala sedang dingin, saya jawab, “Bacalah Undang-Undang Pers, baca itu Kode Etik Jurnalistik, pahami pekerjaan Anda.” Entah karena bebal atau memang hanya menjadikan pekerjaan wartawan untuk mencari hidup, tentu saja mereka tidak akan pernah berubah. Bagi saya yang penting, saya telah menjalankan kewajiban, melayani dan memberitahu apa yang seharusnya mereka lakukan kalau betul mau menjadi wartawan atau mau sungguh-sunggu mengelola perusahaan media.
Enam tahun dua bulan, terasa sebentar, meskipun saat menjalaninya kadang waktu berjalan lamban. Bagi saya menjadi anggota Dewan Pers merupakan suatu kehormatan, berusaha menjalankan tugas untuk membantu menciptakan wartawan yang sesuai tuntutan masyarakat agar profesi ini berharga dan bermartabat. Menjadi bagian, darah daging bagi Republik Indonesia, sebagaimana ditunjukkan para pendahulu saat mereka ikut memperjuangkan dan kemudian membela kemerdekaan Indonesia, dan kini tentu saja ikut membangun agar bangsa ini semakin maju.
Dewan Pers harus selalu siap menjadi tempat mengadu dan melayani masyarakat dan bangsa Indonesia sebaik-baiknya. Dan itu kini menjadi tanggungjawab rekan-rekan yang terpilih sebagai anggota baru untuk periode 2022-2025. Selamat bekerja. (***)
















