Home / Daerah

Rabu, 10 Agustus 2022 - 21:13 WIB

PWI Kabupaten Tangerang Peduli ‘Berbagi Untuk Negeri’

Dia mengaku terharu atas aksi yang dilakukan PWI Kabupaten Tangerang yang telah melaksanakan santunan untuk anak yatim.

Menurutnya, wartawan yang tergabung di PWI Kabupaten Tangerang ini terlihat tidak menakutkan, malah menyenangkan.

Apalagi peran posisi wartawan sangat strategis, karena wartawan bisa menaikan pamor juga bisa menurunkan kredibilitas seseorang.

Baca Juga:  Gelar Rakerda I Kagama Sulsel, Takbir : Bangun Kolaborasi Lewat Kajian Strategis

“Saya terharu melihat kegiatan ini, para wartawan peduli terhadap sosial kemasyarakatan dengan menyantuni anak yatim,” katanya.

Hal serupa juga diungkapkan Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH. Ues Nawawi yang juga mengapresiasi aksi PWI Kabupaten Tangerang.

“Saya terus mengawal kegiatan PWI Kabupaten Tangerang. Dan saya mengapresiasi kepedulian PWI melalui kegiatan sosialnya,” ucap Ues.

Baca Juga:  Wagub Tinjau Pembangunan Jalan Wisata dan Pelabuhan di Desa Bira Bulukumba

Ia menyebutkan, bahwa hal-hal yang mendustakan agama salah satunya adalah menyia-nyiakan anak yatim dan pakir miskin.

“Salah satu yang disebut mendustakan agama adalah orang yang menelantarkan anak yatim dan pakir miskin,” paparnya. (**)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Pitumpanua Perketat Pengawasan di Pelabuhan Siwa, Ratusan Penumpang Menyeberang ke Tobaku

Daerah

Bupati Andi Rosman Apresiasi WARE 2026, Dukung Jadi Agenda Tahunan, Perputaran Ekonomi Capai Rp16 Miliar

Daerah

Bupati Andi Rosman Pimpin Pantauan Harga di Pasar Mini Sengkang Jelang Lebaran Idul Fitri 1447 H

Daerah

TPID Wajo Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Mini Sengkang Jelang Idul Fitri

Daerah

Bupati H. Suwardi Haseng Buka Musrenbang RKPD Soppeng Tahun 2027

Daerah

Komitmen Bersih Dari Narkoba, Tes Urine Seluruh Personel Polres Soppeng Dinyatakan Negatif

Daerah

Kawal Perencanaan 2027, Sudirman Meru Tekankan Konsistensi Program di Forum OPD

Daerah

BKPSDM Wajo Jelaskan Status Mutasi Dua ASN yang Terseret Perkara Hukum