Bab kesucian juga melarang memakan daging. Dia mengatakan jamaah ini telah mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah Swt. Di samping itu juga berarti Nabi Muhammad Saw tidak dijadikan sebagai contoh, karena Nabi sendiri memakan daging.
“Pengharaman daging itu mereka dasarkan kepada QS. AI-Maidah ayat 3 yang ditafsirkan tanpa dasar dan tidak menggunakan kaidah tafsir yang diakui ulama,” bebernya.
Ajaran itu juga mengharuskan membayar zakat diri untuk guru. “Berarti kelompok ini telah mewajibkan sesuatu yang tidak ada dasarnya dalam Islam sama sekali,” ujarnya.
Lebih jauh dia mengatakan, pemahaman dan pengamalan ajaran ini oleh jamaah tersebut telah menimbulkan berbagai konflik keluarga dan masyarakat.
Dari fakta lapangan, telah terjadi pertengkaran antar anggota keluarga, perceraian, dikucilkan oleh masyarakat, bahkan tindak pidana.
Dengan demikian ajaran ini telah merusak dan memutus hubungan silaturrahim antar keluarga dan masyarakat.
Olehnya itu, MUI Sulsel menyampaikan Taushiyah diantaranya, mengimbau masyarakat untuk menghidarkan diri dari ajaran bab kesucian, dan bagi yang telah terlanjur bergabung untuk segera bertaubat kepada Allah SWT, berlepas diri dari kelompok tersebut, dan memperbaiki hubungan dengan keluarga dan masyarakat.
“Kedua, mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk pemahaman dan ajaran yang berbeda, ekslusif (tertutup) dan banyak kejanggalan. Hendaknya bertanya dan berkonsultasi kepada ulama yang mengerti tentang kebenaran sebuah ajaran atau pemahaman sebelum diikuti,” lanjutnya.
Ketiga, mengimbau kepada Pemerintah, DPRD, Aparat yang berwenang, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Tokoh Adat, Ormas Islam, segenap alim ulama, para pemuda, para pendidik dan orang tua untuk memberikan perhatian yang serius pada masalah akidah generasi bangsa.
Maklumat ini ditetapkan di Makassar, 1 Februari 2023 lalu. (selfi/fjr)

















