Home / Sulsel

Kamis, 16 Februari 2023 - 21:57 WIB

Bupati Gowa Dorong MUI dan Kemenag Tindaklanjuti Pembinaan Pengikut Aliran Bab Kesucian

Bupati Gowa, Dr. Adnan Purichta Ichsan, SH, MH, Menghadiri Monitoring dan Pemetaan Aliran Kepercayaan Bab Kesucian dibawah Naungan Yayasan Nur Mutiara Marifatullah, di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Kamis 16 Februari 2023

Bupati Gowa, Dr. Adnan Purichta Ichsan, SH, MH, Menghadiri Monitoring dan Pemetaan Aliran Kepercayaan Bab Kesucian dibawah Naungan Yayasan Nur Mutiara Marifatullah, di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Kamis 16 Februari 2023

MEDIASINERGI.CO GOWA — Bupati Gowa, Dr. Adnan Purichta Ichsan, SH, MH menghadiri monitoring dan pemetaan aliran kepercayaan Bab Kesucian dibawah Yayasan Nur Mutiara Marifatullah yang berlokasi di Kecamatan Bontomarannu.

Pada pertemuan tersebut, hadir langsung Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Simanjuntak dan Wakil Kejaksaan Tinggi Sulsel, Hermanto yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Gowa, Kamis 16 Februari 2023.

Adnan mengatakan, Pemkab Gowa bersama Forkopimda Kabupaten Gowa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kemenag saat mendengar adanya aliran tersebut menindaklanjuti dengan melakukan pertemuan.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih dalam seperti apa ajaran yang dipedomani dari aliran Bab Kesucian tersebut.

Baca Juga:  Kopi Arabika Enrekang Tembus Pasar Korea Selatan

“Dalam pertemuan tersebut memang terjadi perdebatan yang alot antara MUI dan pengikut aliran Bab Kesucian ini atau Ketua Yayasan Bapak Hadi. Tetapi dengan perdebatan yang panjang itu pun disimpulkan bahwa akan dilakukan pembinaan pada aliran kepercayaan ini,” katanya.

Sehingga, disepakati agar MUI bersama Kemenag untuk segera mengambil langkah dengan melakukan pembinaan berdasarkan Fatwa MUI yang ada.

Ia pun berharap, upaya pembinaan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, sehingga dapat dimonitoring dan di evaluasi kedepannya.

Baca Juga:  Sofha Marwah Bahtiar, Apresiasi Penanganan Stunting di Bulukumba

“Intinya kami di Gowa meminta MUI dan Kemenag untuk melakukan pembinaan, karena ketika ada faham yang dinilai bengkok itu harus diluruskan, karena jika tidak diluruskan maka bisa saja menyebar yang akan membuat yayasan ini lebih besar lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur B, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Simanjuntak mengatakan sesuai dengan arti filosofi Bhineka Tunggal Ika, ajaran seperti Bab Kesucian ini memang harus dilakukan pembinaan. Sehingga peran Kejaksaan yaitu melakukan pengawasan dengan maksud agar aliran dan pengikut aliran tidak menyebar dan semakin luas.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena

Sulsel

Satpol PP dan BPKPD Wajo Bergerak, Reklame Tak Patuh Pajak Jadi Sasaran

Makassar

Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Desak APH Usut Tuntas dan Hukum Berat Kakek Cabuli 32 Murid SD di Makassar

Sulsel

Nasir Rurung Perkuat Peran Pemerintah Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

SOPPENG

Polres Soppeng Sasar Pelajar, Gencarkan Binluh Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas

Sulsel

Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar

Sulsel

Respons Isu Hibah Rp15 Miliar, Ketua KONI Makassar: Sudah Sesuai Aturan dan Disetujui DPRD

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi