MEDIASINERGI.CO WAJO — Sejumlah warga Sumpabaka didampingi Persatuan Pewarta Warga Republik Indonesia (PPWRI) Kabupaten Wajo aspirasi ke Gedung DPRD Wajo, Rabu (1/3/2023).
Warga mengeluhkan Keberadaan bangunan Gudang UD Mitra Makassar yang terletak di Dusun Sumpabaka Desa Pasaka Kecamatan Sabbangparu.
Ketua PPWI DPC Kabupaten Wajo, Ambo Daling, dihadapan penerima aspirasi menyampaikan jika sejumlah warga mengadu ke kantornya karena merasa terganggu dan dirugikan, karena air dari atap bangunan gudang milik UD Mitra Makassar jatuh di atas tanah (lahan) milik warga H. Sukarni.
“Bangunan gudang ini juga rapat dengan bibir saluran induk sehingga mempersempit saluran air. Akibatnya terjadi luapan air saat hujan dan menggenangi lahan pertanian warga,” ungkapnya.
Padahal kata dia, sebelum ada bangunan gudang tersebut tanah pertanian milik warga tidak pernah tergenang air.
Apalagi lanjut Ambo Daling, H Sukarni sebagai pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan bangunan gudang tersebut juga tidak pernah menandatangani persetujuan izin mendirikan bangunan (IMB) yang seharusnya menjadi salah satu persyaratan dalam mendirikan bangunan gudang. “Jadi kami melihat di sini dari awal sudah ada kesalahan dan kekeliruan.
















