Home / Sulsel

Selasa, 14 Maret 2023 - 20:22 WIB

Belum Setahun Menjabat, Direksi PDAM Makassar Sudah Catatkan Laba Positif

Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar, Berhasil Mencatatkan Laba Positif, dari Kantor Akuntan Publik, Selasa 14 Maret 2023

Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar, Berhasil Mencatatkan Laba Positif, dari Kantor Akuntan Publik, Selasa 14 Maret 2023

MEDIASINERGI.CO. MAKASSAR — Perumda Air Minum Kota Makassar sepanjang sejarah perjalanannya sejak didirikan 98 tahun silam, baru pertama kali ini tercatat dapat menyelesaikan akumulasi saldo laba yang negatif menjadi positif.

Dalam catatannya, angka terakhir saldo laba negatif per 31 Desember 2021 sebesar Rp. 5.935.103.523 telah berhasil diselesaikan oleh pihak manajemen dalam hal ini Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar yang notabene belum genap setahun dilantik menjadi Direksi yang definitif.

Kantor Akuntan Publik (KAP) Mohammad Sunusi dan rekan melaporkan bahwa manajemen Perumda Air Minum Kota Makassar telah berhasil membukukan kinerja laba setelah melalui proses audit positif sebesar Rp. 27.002.103.577, sehingga saat ini Perumda Air Minum Kota Makassar telah memiliki posisi saldo laba positif setelah audit sebesar Rp. 21.067.001.054.

Dengan hasil Audit tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, jika saldo laba negatif telah tertutupi maka BUMD telah dapat membentuk saldo dana cadangan.

Beni Iskandar selaku Direktur Utama menyampaikan rasa syukurnya karena selama ini catatan yang saldo negatif sudah bisa menjadi positif.

“Tentunya ini merupakan cambuk bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi dan akan terus meningkatkan pendapatan untuk membantu pemerintah kota yang tentunya juga setoran dividen kita akan meningkat seiring bertambahnya pendapatan,” jelas Beni Iskandar, Selasa 14 Maret 2023.

Selanjutnya, Mohammad Sanusi dalam laporannya di hadapan Direksi menjelaskan bahwa, kantor akuntan publik merekomendasikan Perumda Air Minum Kota Makassar untuk membentuk dana cadangan dengan memperhatikan beberapa hal, diantaranya dasar hukum perusahaan terkait angka presentase pembentukan dana cadangan juga merekomendasikan untuk melakukan perubahan AD/ART perusahaan dengan menggunakan surat keputusan kepala daerah atau peraturan kepala daerah serta kebijakan akuntansi terkait dengan pembentukan dana cadangan.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

PINRANG

Bupati Pinrang, Penanganan Sampah Tidak Hanya Berorientasi pada penilaian Adipura

Sulsel

Gantikan Muhammad Hasbi, Bupati Daeng Manye Lantik Ahmad Rivai Jadi Sekda Takalar

Sulsel

Tak Lagi Kenal RS Tipe A-B-C, Kota Makassar Siap Terapkan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi

Sulsel

Tampil di Forum PBB Jenewa, Munafri Perkenalkan MCH sebagai Mesin Ekonomi Anak Muda

PINRANG

Sejumlah Sumur Warga Dua Kecamatan di Pinrang Mengalami Kekeringan

Sulsel

Pengurus DPP IARMI Silaturrahmi Kajati Sulsel

PINRANG

Bupati Pinrang Menyerahkan Secara Simbolis Bantuan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE)

Sulsel

Terima Audiens Danyon 432/Kostrad, Bupati Daeng Manye Bahas Latihan di Takalar

Tinggalkan Komentar