MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo segera memastikan akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan saat dikonfirmasi, Rabu, (5/4/2023).
“Bapak Bupati sudah menginstruksikan untuk segera memproses pembayaran THR ini. Insya Allah, jika tidak ada aral melintang, THR ini akan kita bayarkan paling lambat H-5 lebaran atau sebelum pelaksanaan cuti bersama,”ucap Dahlan.
Dahlan menguraikan bahwa untuk alokasi anggaran THR bagi ASN Kabupaten Wajo sebesar Rp26,54 milyar yang terdiri dari Rp25,99 milyar untuk 5.280 PNS dan Rp539,99 juta untuk 150 PPPK.
Pembayaran THR tahun ini menurut Dahlan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2023.
















