MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Wajo terkait Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+), Senin 10 April 2023, di gedung DPRD Wajo.
RDP ini digelar untuk memperjelas Formasi PPPK Tahun 2023 sebanyak 2433 kuota yang disiapkan dan meminta kejelasan formasi yang sudah ada, dengan harapan bisa mengakomodir guru-guru yang lulus passing grade agar bisa menerima SK di Tahun 2023, dan yang kedua bagi guru yang tidak lulus di tahap 1 dan 2 ada peluang di Tahun 2023.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wajo, H.Andi Senurdin Husaini, didampingi Ketua Komisi I, Ketua Komisi IV dan para anggota DPRD, sementara dari OPD, hadir Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKPSDM, dan Kepala Keuangan Kabupaten Wajo.
Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo, Herman menyampaikan Guru PPPK yang lulus di Tahun 2022 sebanyak 70 orang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan(PMK) 212 gaji dibayarkan dari April- Desember 2023, dan Tahun 2023 ada formasi 2433 dan penggajiannya hanya dibayar dari Oktober- Desember 2023, yang berkisaran 3 bulan saja, sementara ada aturan yang harus ditanda tangani bupati kontrkanya 1 Tahun, minimal 5 Tahun.
“Saya pertanyakan dimana bisa diambilkan anggaran yang kekurangannya ini,” kata Herman, dan meminta pihak Keuangan menjawab
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, Faisal mengatakan kalau Tahun 2023 penganggaran sudah di tangan makanya menjadi incaran, dana yang turun dari Kementerian akan mengskomodir formasi 2433, dan yang dibutuhkan dari SD 1779 , SMP 629 orang dengan total guru 2408 orang.
“Saya melihat sangat kasian tenaga guru yang memiliki pekerjaan setengah dewa, ada 600 lolos sebagai guru PPPK kenapa tidak bisa kita bantu , dan datanya sudah siap dan kami mendukung perjuangan para guru” kata Kadis Pendidikan
















