Sementara narasumber pertama dari Kepala Kepolisian Sektor Mamajang, Kompol Pol Sulkarnain mengungkapkan pihaknya sebagai penegak hukum menjalankan aturan berdasarkan prinsip humanis.
“Jadi setiap anggota kita yang turun ke lapangan dalam penegakan, kita sudah anjurkan dan himbau agar lakukan pendekatan persuasif dan sikap humanis agar penertiban berjalan baik,” jelasnya.
Sedangkan narasumber kedua, Yusran mengatakan sosialisasi ini memang diperlukan, apalagi perda ini merupakan produk hukum yang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa masyakarat harus bisa menemukan solusi setiap masalah ketertiban secara bersama. Mediasi adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan.(jk)
Editor: Sudirman
















