Home / Sulsel

Rabu, 19 Juli 2023 - 20:38 WIB

Gelar Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016, Sahruddin Said Minta Warga Jangan Buang Sampah

Legislator DPRD Kota Makassar Fraksi Partai Amanat Nasional, Saharuddin Said, Gelar Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016, di Hotel Karebosi Premier, Rabu 19 Juli 2023

Legislator DPRD Kota Makassar Fraksi Partai Amanat Nasional, Saharuddin Said, Gelar Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016, di Hotel Karebosi Premier, Rabu 19 Juli 2023

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menyampaikan bahwa lingkungan selau saja menjadi masalah di Makassar, khususnya mengenai sampah.

Hal itu disampaikan Sahruddin Said saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jendral M. Yusuf, Rabu 19 Juli 2023.

Legislator dari Fraksi PAN ini menyampaikan bahwa, lingkungan selalu saja menjadi masalah di Makassar. Secara khusus adalah mengenai sampah.

“Sampah itu sudah jadi masalah yang setiap hari dikeluhkan. Padahal sebagian masyarakat ji yang sering membuang sampah sembarangan,” ujar Sahruddin Said.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Ia memandang perilaku ini bisa jadi memicu Makassar tidak lagi nyaman dihuni.

“Jangan sampai TPA yang di Tamangapa makin hari makin menumpuk karena sampah. Baunya itu menyengat, kita tidak tenang,” pesannya.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini juga meminta masyarakat untuk tidak sungkan mengadu masalah sampah, terkhusus untuk warga kepulauan Sangkarrang.

“Begitu juga dengan masalah lain, sampaikan maki apalagi warga pulau yang saya kira masih banyak masalah yang harus diselesaikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Suwandi menyampaikan pihaknya berulang kali mengingatkan soal dampak sampah. Hanya saja masih ada oknum yang melanggar.

“Makanya DLH itu berupaya terus menjaga lingkungan ketika ada pihak yang mengotori,” ujarnya.

Lebih lanjut Suwandi mengatakan, ada sanksi sesuai perda yang disiapkan jika ketahuan berulang kali melenggar.

“Ada sanksi pidananya tapi ini bukan tindak pidana ringan,” tegasnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

Sulsel

Resmikan RTLH di Pattalassang, Bupati Daeng Manye Targetkan BAZNAS Takalar Terbaik di Sulsel

PINRANG

Pemkab Pinrang Matangkan Persiapan Menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan

PINRANG

Gubernur Sulsel, Membuka Workshop Leadership Ketua dan Pengurus TP PKK se-Sulawesi Selatan

Sulsel

Buka Konkerprov II PGRI Sulsel, Pemprov Tekankan Pentingnya Peran Pendidik dan Kepastian PPPK

Sulsel

Bupati Takalar Perintahkan Pencairan 3 Bulan Gaji Aparat Desa dan BPD Segera Diproses

Sulsel

Munafri Paparkan Inovasi Perlindungan Pekerja Rentan di Jamsostek Award 2026, Perkuat Jaminan Hari Tua

Sulsel

Pendekatan Humanis, Pemkot Makassar Bantu Relokasi Ternak Babi di Panakkukang ke Lokasi Steril

Sulsel

Di Forum Makassar Leadership Summit, Munafri: Event Harus Berdampak Nyata Bagi Ekonomi Masyarakat

Tinggalkan Komentar