Armayani mengungkapkan kalau pemerintah daerah melalui BPKPD telah menyiapkan beberapa fasilitas pembayaran baik pembayaran secara tunai maupun non tunai
BPKPD Wajo H. Dahlan mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan para pengelola pajak daerah khususnya pengelola pajak pbb-p2 dalam sisi hukum dan perundang-undangan. selain itu pula untuk mendorong para pengelola pajak pbb-p2 agar dapat mengoptimalkan penerimaan pbb-p2 di tahun 2023 ini.
“Dalam struktur APBD tahun 2023, pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu sumber pendapatan pembiayaan pembangunan daerah yang perlu dioptimalkan pengelolaannya, mengingat kondisi dana transfer yang bersumber dari pemerintah pusat semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan dalam pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Untuk mencapai target penerimaan PBB tahun 2023, Kata Dahlan, dukungan dan partisipasi dan kerja keras dari tim kabupaten bersama tim kecamatan, dalam hal ini camat, lurah/kepala desa, beserta kolektor PBB-P2 kelurahan dan desa yang merupakan ujung tombak keberhasilan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 sangat diharapkan.
Dahlan mengapresiasi desa dan kelurahan yang telah mencapai 100%, jika desa dan kelurahan ada telah mencapai 100%, tentu diyakini bahwa desa dan kelurahan lainnya juga bisa. “Harapan kami bahwa target penerimaan pajak PBB-P2 dan pajak-pajak lainnya dapat tercapai di tahun 2023 ini,” pungkasnya.
Kasi Datun Kejari Wajo Jhadi Wijaya menjelaskan, penyalahgunaan atau penyelewengan pajak merupakan salah satu perbuatan/tindak pidana. Oleh sebab itu di himbau kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa untuk menyampaikan kepada petugas/kolektor pajak agar berhati dalam mengelola uang pajak yang dititipkan oleh masyarakat.
Jhadi Wijaya mengharapkan agar progress penerimaan pajak PBB-P2 dapat meningkat sebelum berakhirnya batas jatuh tempo dan kami akan melakukan evaluasi terhadap progress penerimaan pada bulan desember untuk melihat keseriusan para petuga/kolektor pajak dalam pemungutan pajak. kami siap menjadi mitra jika terjadi kendala-kendala yang menghambat sehingga tidak lancannya penerimaan pajak.(zah)
Editor: Manaf Rachman
















