MEDIASINERGI.CO WAJO — Dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah dan percepatan penyelesaian tunggakan PBB-P2, Pemerintah Kabupaten Wajo menggelar sosialisasi penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah di Ruang Pola Kantor Bupati, Jumat (13/10/2023).
Kegiatan sosialisasi yang dibuka Bupati Wajo H. Amran Mahmud dihadiri, Kapolres Wajo AkBP Fatchur Rochman, Dandim 1406 Wajo Letkol Inf Wahyu Yunus, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Ramdoni, Sekda Wajo Armayani,Kepala BPKPD Wajo H. Dahlan, Para Camat, Kades dan Lurah.
Bupati Wajo H. Amran Mahmud mengatakan, kegiatan sosialisasi ini, tentunya sebagai upaya yang terus dilakukan untuk bagaimana mengakselerasi seluruh potensi-potensi pendapatan daerah.
Menurut Ketua DPRD PAN Wajo ini bahwa semua program pembangunan daerah dapat lancar dan terealisai dengan sebaik-baiknya kalau potensi-potensi pendapatan akan terus diperbaiki dan terkelola dengan baik
“Yang paling utama bagaimana kita dapat terus saling berkolaborasi, bersinergi, saling mendukung dan mensurport semua stake holder dan pemangku kepentingan dalam menata kelola pendapatan daerah,” ujar Amran Mahmud.

Amran mengungkapkan bahwa tidak bisa dipungkiri, semua kegiatan pembangunan yang dilakukan selama ini tentunya bersumber dari pendapatan daerah yang salah-satunya dari PBB-P2. “Saya harapkan di tahun 2023 agar pengelolaan penerimaan daerah di kabupaten wajo lebih ditingkatkan dengan memanfaatkan sarana digitalisasi termasuk layanan transaksi non tunai agar akuntalibilitas transparansi penerimaan daerah dapat lebih baik,” tandasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo menghimbau kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 sebelum memasuki batas jatuh tempo di bulan November 2023.
“Saya juga harapkan agar menghindari terjadinya perbuatan yang melanggar hukum dalam hal pengelolaan uang pajak yang diterima dari masyarakat,” harapnya.
Sekda Wajo Armayani mengharapkan kepada camat, lurah dan kepala desa untuk meningkatkan intensitas proses penagihan. “Lakukan koordinasi dan komunikasi kepada masyarakat agar menyelesaikan pembayaran pajak PBB-P2 dapat dilaksanakan sebelum batas jatuh tempo berakhir,” haarapnya.
Armayani mengungkapkan kalau pemerintah daerah melalui BPKPD telah menyiapkan beberapa fasilitas pembayaran baik pembayaran secara tunai maupun non tunai
BPKPD Wajo H. Dahlan mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan para pengelola pajak daerah khususnya pengelola pajak pbb-p2 dalam sisi hukum dan perundang-undangan. selain itu pula untuk mendorong para pengelola pajak pbb-p2 agar dapat mengoptimalkan penerimaan pbb-p2 di tahun 2023 ini.
“Dalam struktur APBD tahun 2023, pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu sumber pendapatan pembiayaan pembangunan daerah yang perlu dioptimalkan pengelolaannya, mengingat kondisi dana transfer yang bersumber dari pemerintah pusat semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan dalam pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Untuk mencapai target penerimaan PBB tahun 2023, Kata Dahlan, dukungan dan partisipasi dan kerja keras dari tim kabupaten bersama tim kecamatan, dalam hal ini camat, lurah/kepala desa, beserta kolektor PBB-P2 kelurahan dan desa yang merupakan ujung tombak keberhasilan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 sangat diharapkan.
Dahlan mengapresiasi desa dan kelurahan yang telah mencapai 100%, jika desa dan kelurahan ada telah mencapai 100%, tentu diyakini bahwa desa dan kelurahan lainnya juga bisa. “Harapan kami bahwa target penerimaan pajak PBB-P2 dan pajak-pajak lainnya dapat tercapai di tahun 2023 ini,” pungkasnya.
Kasi Datun Kejari Wajo Jhadi Wijaya menjelaskan, penyalahgunaan atau penyelewengan pajak merupakan salah satu perbuatan/tindak pidana. Oleh sebab itu di himbau kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa untuk menyampaikan kepada petugas/kolektor pajak agar berhati dalam mengelola uang pajak yang dititipkan oleh masyarakat.
Jhadi Wijaya mengharapkan agar progress penerimaan pajak PBB-P2 dapat meningkat sebelum berakhirnya batas jatuh tempo dan kami akan melakukan evaluasi terhadap progress penerimaan pada bulan desember untuk melihat keseriusan para petuga/kolektor pajak dalam pemungutan pajak. kami siap menjadi mitra jika terjadi kendala-kendala yang menghambat sehingga tidak lancannya penerimaan pajak.(zah)
Editor: Manaf Rachman



