Sementara narasumber, Dr. Zainuddin Djaka menyebut perda ini sangat penting diketahui khususnya mereka yang mulai merencanakan pernikahan. Karena regulasi tentang ASI memaparkan manfaat dan kewajiban orang tua ke anak.
“ASI Eksklusif ini enam bulan pertama wajib diberikan ke bayi. Tidak boleh dicampur dengan yang lainnya,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat bersama pemerintah harus mengawasi pemberian asi kepada bayi. Hal ini diatur dalam perda dan menjadi hak mutlak bayi berdasarkan asas prikemanusiaan, prikeadilan, perlindungan terhadap bayi dan ibu, serta tidak diskriminatif.
Sedangkan narasumber lainnya, Rima selaku akademis memaparkan pentingnya pemberian ASI pada bayi yakni menjadikan anak sehat dan cerdas. Pemberian ASI merupakan pemenuhan hak bayi dan perlindungan terhadap ibu.
“ASI dihasilkan dari tubuh ketika masa kehamilan ibu harus mengonsumsi makanan bergizi agar bisa memberikan hak bayinya. Pemberian ASI dilakukan dua tahun berturut-turut,” ujarnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















