Bataralifu meminta kepada seluruh perangkat daerah agar mengoptimalkan peran dan fungsinya sebagai produsen data. “Lakukan self assesment untuk menilai kemampuan kita, baik secara kelembagaan maupun secara individu dalam mendukung tersedianya data statistik yang akurat,. Namun yang utama adalah Data Sektoral yang menjadi Fokus kita untuk saat ini,” pungkasnya.
Sementara, Kepala BPS Kabupaten Wajo H. Rustan menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Presiden RI Nomor 39 tahun 2019 maka dalam penyelenggaraan peraturan Daerah harus memenuhi standar dasar, pemetaan Data memenuhi kaedah dan menggunakan kode refrensi Data.
Untuk mengukur tingkat ketercapaian satu Data Indonesia atau lembaga Instansi Pemerintah Daerah, kata Rustan, maka dilakukan pengukuran evaluasi menjadi bagian dalam penilaian Reformasi Birokrasi.
“Nilai Evaluasi tahun 2023 sebesar 1,45 atau masih dalam kategori kurang, sehingga perlu kerjasama untuk meningkatkan nilai evaluasi penyelenggaraan Statistik Kabupaten Wajo tahun 2024 sehingga bisa mencapai minimal 2,6 atau kategori Baik,” tandasnya.(Sab)
Editor: Manaf Rachman
















