Berlina Puspayanti menekankan bahwa pengelolaan aset atau BMD tetap berdasar pada regulasi yang ada, terutama Permendagri nomor 47 tahun 2021. Terkait dengan pengamanan Barang Milik Daerah, BPKAD Kota Balikpapan mengupayakan pemenuhan dasar legalitas yang kuat, terutama pada aset tanah dan bangunan.
Jika aset tersebut belum disertifikasi, langkah utama yang dilakukan adalah pengamanan dan penguasaan fisik barang terlebih dahulu dalam bentuk patok batas, sambil mengupayakan legalitasnya. Proses sertifikat tanah dan bangunan di Kota Balikpapan ditangani oleh OPD Pengguna Barang, sehingga penganggarannya juga melekat pada OPD tersebut. Hal ini berbeda dengan di Wajo yang ditangani oleh Dinas PUPR.
Terkait dengan aset kendaraan dinas, BPKAD Kota Balikpapan hanya melakukan fungsi pencatatan dan koordinasi. Penghapusan barang atau pelelangan tetap menggunakan tim penilai pihak ketiga seperti halnya apraisal.
Berlina Puspayanti juga menjelaskan tentang Fasum (Fasilitas Umum) yang diserahkan oleh pengembang ke pemerintah. Harus ada batasan yang jelas dalam bentuk persiapan pemecahan dalam sertifikat induk untuk mempermudah proses sertifikasi sebagai aset pemda.
Terkait dengan Pasar Investasi yang pernah dikerjasamakan oleh Pemda Wajo dengan pihak ketiga, Berlina Puspayanti menjelaskan bahwa jika sudah sampai pada batas waktu perjanjian kerjasamanya, maka barang tersebut harus sepenuhnya kembali ke Pemda untuk diadakan penilaian kembali sesuai dengan kondisi ekonomi pada saat itu. Baru kemudian dibicarakan dengan pihak ketiga selaku investor sebelumnya jika ingin memperpanjang kembali kontrak kerjasamanya.
Ketua Komisi II DPRD Wajo, Sudirman Meru mengaku, sangat mengapresiasi penjelasan dari BPKAD Kota Balikpapan dan mengucapkan banyak terima kasih. “Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi Komisi II dalam meningkatkan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Wajo,”ucapnya.(Humas DPRD Wajo)
















