Oleh Elfrianto Kevin Elfrianto ST., M.I.Kom
MEDIASINERGI.CO SIWA — UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menjelaskan bahwa mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Maka dari itu Pemerintah dan seluruh stokholder harus memikirkan dan ada tindakan kongkrit kedepan bagaimana cara mencegah Banjir yang terjadi Kabupaten Wajo, Kabupateb Luwu dan daerah lain hanya kena dampaknya karena di hulu hutan di gunung gundul karena dilakukan penebangan pohon untuk pembukaan Perkebunan, pemakaian kayu dan Tambang. Yang harus dilakukan pemerintah adalah pengawasan dan penegakan regulasi, Penerintah Sulsel harus melakukan koordinasi lintas pemerintah kabupaten untuk melakukan rehabilitasi hutan, normalisasi sungai dan sanksi perusahaan/ oknum yang melakukan penebangan liar dan tambang.
Selain itu luapan air yang mengalir di sungai yg ada di Wajo dan Luwu bisa dimanfaatkan untuk air bersih, pertanian dan perkebunan. Sistem Drainase yang ada di pemukiman harus diperbaiki dengan baik agar tidak terjadi genangan air dan mengalir dengan lancar.
Ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Negara memilih aktif dalam rangka penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang baik dan mumpuni. Maka dari itu Kepada pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten, Mohon RSUD Siwa sudah tidak layak harus diRelokasi di tempat yang tidak terkena banjir, kasihan pasien setiap tahun merasakan harus dipindahkan karena banjir dan fasilitas RS Siwa banyak yang rusak.
















