Andi Bataralifu, menjelaskan kegiatan Evaluasi Kinerja Pejabat Kepala Daerah merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Walikota.
Khususnya pada pasal 20, kata Bataralifu, yang menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi kinerja pejabat kepala daerah di seluruh Indonesia berdasarkan hasil pelatihan, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pejabat Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati maupun Walikota.
Bataralifu mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang mendukung pemerintah daerah selama ia menjabat. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada anggota Forkopimda, Anggota DPRD, jajaran instansi vertikal, jajaran pemerintah daerah, serta seluruh masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas kami selama ini,”pungkasnya.(r)
Editor: Hamzah
















