Bersamaan dengan penyerahan duplikat bendera pusaka tersebut, juga diputarkan video sejarah Sang Saka Merah Putih, dilanjutkan pengarahan dari Sekretaris Utama BPIP dan Kepala BPIP.
Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi dalam sambutannya mengatakan penyerahan duplikat bendera pusaka merupakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 51 Tahun 2022.
Peraturan tersebut menyatakan BPIP RI mendistribusikan bendera pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Duplikat bendera pusaka ini, lanjut Yudian digunakan selama sepuluh tahun. Namun jika sebelum jangka waktu sepuluh tahun bendera pusaka itu rusak atau tidak layak lagi dikibarkan maka pemerintah dapat mengajukan permohonan pergantian duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP.
“Kami berharap agar duplikat bendera pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” kata Yudian Wahyudi.(r)
















