Home / Sulsel

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:27 WIB

Sebelum Prosesi Pengibaran Peringatan HUT RI ke-79, Pj Sekda Makassar Terima Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menerima secara langsung peti yang berisi duplikat bendera pusaka merah putih dan salinan teks proklamasi.

Peti duplikat bendera dan salinan teks proklamasi ini diserahkan langsung oleh dua orang purnapaskibraka 2023 yakni Audina Maydayanti Bahar pengiriman dari SMA Negeri 8 dan Kayla Aura Afriza, dari SMA Negeri 22 Makassar.

Penerimaan ini dilakukan sebelum prosesi pengibaran sang merah putih dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke 79 di Anjungan City Of Makassar, Sabtu 17 Agustus 2024.

Baca Juga:  Kerja Sama NFA, Wajo Kirim 162 Ton Cabai ke Berbagai Daerah di Indonesia

“Alhamdulillah ini sebuah kehormatan. Duplikat bendera pusaka merah putih telah kami terima secara resmi untuk dikibarkan hari ini pada upacara 17 agustus. Bendera merah putih ini melambangkan pengorbanan panjang para pejuang yang telah memerdekakan Indonesia,” ujar Firman.

Ia mengatakan, sebelumnya duplikat bendera pusaka ini diserahkan langsung oleh Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi dan diterima oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Andi Bukti Djufri mewakili Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di Balai Samudera, Jakarta Utara pada 7 Agustus 2024.

Baca Juga:  Buka Rakor Kwartir Daerah dan Cabang, Adnan: Program Pramuka Harus Sejalan dengan Kondisi Zaman

Penyerahan dan penerimaan duplikat Bendera Pusaka, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menyatakan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.

Duplikat bendera tersebut, sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.

Share :

Baca Juga

PWI

Sudirman Minta Kominfo Agar Wartawan Peliput Gubernur Diikutkan UKW

HALO POLISI

Kapolda Sulsel Terima Penghargaan IKPA TA 2025 Peringkat I dari Kapolri

Sulsel

Wabup H Hengky Yasin Resmi Buka Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Takalar

Sulsel

Makassar Tuan Rumah, Wali Kota Munafri Terima Panitia MTQ KORPRI 2026

Sulsel

Sinergi ATR/BPN, dan KPK, Bupati Takalar Hadiri Rakor Perkuat Reformasi Pertanahan

PWI

Gubernur: Calon Ketua PWI Harus Tak Terikat Partai Politik

Sulsel

Hadiri Rakor Integrasi Aset Daerah, Munafri: Pentingnya Legalitas Aset Daerah

Sulsel

Wajo Bakal Dapat 9 Paket Program KPK-ATR/BPN, Bupati Andi Rosman: Kami Siap