Home / Sulsel

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:27 WIB

Sebelum Prosesi Pengibaran Peringatan HUT RI ke-79, Pj Sekda Makassar Terima Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menerima secara langsung peti yang berisi duplikat bendera pusaka merah putih dan salinan teks proklamasi.

Peti duplikat bendera dan salinan teks proklamasi ini diserahkan langsung oleh dua orang purnapaskibraka 2023 yakni Audina Maydayanti Bahar pengiriman dari SMA Negeri 8 dan Kayla Aura Afriza, dari SMA Negeri 22 Makassar.

Penerimaan ini dilakukan sebelum prosesi pengibaran sang merah putih dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke 79 di Anjungan City Of Makassar, Sabtu 17 Agustus 2024.

Baca Juga:  Ditarik, Pembagian Beras MZ ke Warga

“Alhamdulillah ini sebuah kehormatan. Duplikat bendera pusaka merah putih telah kami terima secara resmi untuk dikibarkan hari ini pada upacara 17 agustus. Bendera merah putih ini melambangkan pengorbanan panjang para pejuang yang telah memerdekakan Indonesia,” ujar Firman.

Ia mengatakan, sebelumnya duplikat bendera pusaka ini diserahkan langsung oleh Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi dan diterima oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Andi Bukti Djufri mewakili Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di Balai Samudera, Jakarta Utara pada 7 Agustus 2024.

Baca Juga:  Fokus Desak APH Usut Dana Hibah Pramuka Parepare

Penyerahan dan penerimaan duplikat Bendera Pusaka, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menyatakan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.

Duplikat bendera tersebut, sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Appi Paparkan APBD-P Makassar, Proyek Strategis Disiapkan Mulai Awal 2027

PINRANG

Tim Satgas Migas TPID Kabupaten Pinrang bersama unsur Forkopimca Sidak SPBU Massila

Sulsel

Wali Kota Munafri Antar Makassar Raih Predikat Kota TP2DD Terbaik 2026

Sulsel

Solusi Jangka Panjang, PDAM Makassar Usulkan Bendung Karet di Sungai Tallo untuk Air Baku

Sulsel

Andi Rosman Hadiri Hari Tani dan Pesta Panen di Talotenreng, Tegaskan Dukungan untuk Petani

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang Menyalurkan 700 unit Bantuan Pompa Kepada Petani

Sulsel

Gerakan Bersih dari Rumah, Pemkot Makassar Tambah Dukungan Anggaran dan Armada Sampah

PINRANG

Sanggar Seni Saoraja Sawitto Mewakili Sulawesi Selatan mengikuti Pentas Duta Seni Daerah Di TMII