Home / Sulsel

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:27 WIB

Sebelum Prosesi Pengibaran Peringatan HUT RI ke-79, Pj Sekda Makassar Terima Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menerima secara langsung peti yang berisi duplikat bendera pusaka merah putih dan salinan teks proklamasi.

Peti duplikat bendera dan salinan teks proklamasi ini diserahkan langsung oleh dua orang purnapaskibraka 2023 yakni Audina Maydayanti Bahar pengiriman dari SMA Negeri 8 dan Kayla Aura Afriza, dari SMA Negeri 22 Makassar.

Penerimaan ini dilakukan sebelum prosesi pengibaran sang merah putih dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke 79 di Anjungan City Of Makassar, Sabtu 17 Agustus 2024.

Baca Juga:  Wawali Makassar Pimpin Rakor Persiapan Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur'an

“Alhamdulillah ini sebuah kehormatan. Duplikat bendera pusaka merah putih telah kami terima secara resmi untuk dikibarkan hari ini pada upacara 17 agustus. Bendera merah putih ini melambangkan pengorbanan panjang para pejuang yang telah memerdekakan Indonesia,” ujar Firman.

Ia mengatakan, sebelumnya duplikat bendera pusaka ini diserahkan langsung oleh Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi dan diterima oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Andi Bukti Djufri mewakili Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di Balai Samudera, Jakarta Utara pada 7 Agustus 2024.

Baca Juga:  Pimpin Sertijab Pejabat Kodam XIV/Hasanuddin, Meyjen Windiyatno Ingatkan Libatkan Tuhan Dalam Laksanakan Tugas

Penyerahan dan penerimaan duplikat Bendera Pusaka, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menyatakan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.

Duplikat bendera tersebut, sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri Dampingi Menko Pangan Tinjau Kesiapan Kampung Nelayan Merah Putih Untia

Sulsel

KKN-T 116 Unhas Kenalkan Budikdamber sebagai Solusi Ketahanan Pangan di Lahan Sempit

Sulsel

Pemilahan Sampah Sejak 2025, RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Berbasis Kolaborasi Warga

Sulsel

Anggota DPR RI: Program Pemilahan Sampah Makassar Langkah Strategis Menuju Ekonomi Sirkular

Sulsel

Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar

Makassar

Shelter Warga Pa’Baeng-Baeng Perluas Sayap Pemberdayaan, Hadirkan Unit Pangkas Rambut untuk Masyarakat

Sulsel

Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026

PINRANG

Bupati Pinrang Meninjau Langsung Progres Pembangunan Jalan Di Kecamatan Lembang