“Berdasarkan hasil pengawasan kami, KPU Wajo sudah mengumumkan melalui laman website maupun sosial media resmi milik KPU dan beberapa media massa elektronik. Sejauh ini tidak ada dugaan pelanggaran, maupun potensi sengketa. Tapi, pengawasan melekat dalam proses pencalonan ini akan tetap kami laksanakan hingga tanggal 23 September, yaitu masa pengundian nomor urut,” ujarnya.
“Harapan kami, semua sub tahapan terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak ada pelanggaran pemilihan, dan jikapun dalam proses sub tahapan tanggapan masyarakat ini ada dinamika yang menyebabkan salah satu bakal pasangan calon TMS (tidak memenuhi syarat), Bawaslu selalu siap dalam memberikan konsultasi hukum hingga menerima dan memproses permohonan sengketa,” imbuh Faurizah.
Dijelaskannya, proses kandidasi bertujuan untuk memastikan para Calon Kepala Daerah telah memiliki kualifikasi dasar/ sesuai syarat hukum sehingga pantas untuk dipilih sebagai pemimpin daerah.
“Dengan melibatkan masyarakat dalam proses ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi aktif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa suara mereka didengar dan diperhitungkan dalam keputusan politik,” pungkasnya. (Red)
















