Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menyambut baik klarifikasi tersebut. “Kami menghargai langkah Ketua DPRD yang segera meluruskan informasi. PWI Banten tetap solid dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Rian.
Moh. Hopip, Ketua Dewan Kehormatan PWI Banten, turut menegaskan bahwa oknum yang mengaku sebagai Plt Ketua PWI Banten bertindak ilegal.
“PWI yang sah adalah yang dipimpin oleh Ketua Umum Zulmansyah Sekedang dan PWI Banten dipimpin oleh Rian Nopandra. Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Hendry Ch Bangun sudah tidak berlaku sejak ia diberhentikan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat,” tegas Hopip.
Selain klarifikasi, pertemuan tersebut juga membahas pentingnya peningkatan kompetensi wartawan di Banten melalui pelatihan dan sertifikasi.
“Dengan dukungan DPRD dan pemerintah daerah, kami berharap para wartawan di Banten bisa terus berkembang secara profesional dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah,” tambah Sekretaris PWI Banten, Fahdi Khalid.
Kunjungan Ketua DPRD Provinsi Banten ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara PWI Banten dan pemerintah daerah, terutama dalam mendukung kualitas jurnalisme dan pembangunan infrastruktur di wilayah Banten. (rls)
















